Kepala Desa Ulak Pandan diduga Terkait Penerbitan Surat Pengakuan Hak [SPH]

oleh -50 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG – Sengketa admintras untuk membatalkan putusan pejabat TUN kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Palembang. Kepala Desa Ulak Pandan digugat terkait penerbitan Surat Pengakuan Hak [SPH], diduga terbit di atas sebagian lahan milik Indrawansyah.


‎Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Amanah Nusantara dan telah teregister dalam perkara dengan nomor 16/G/2026/PTUN Palembang. Saat ini perkara telah memasuki tahap pembuktian di persidangan.

‎Kuasa hukum Indrawansyah dari Amanah Nusantara, Anwar Sadat SH MH didampingi Miftahul Huda SH CNsp CMSP CCdm, Deni Setia Budi SH, Mery Suryati SH CNsp dan Nia Febrianita SH menegaskan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah penerbitan SPH yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ulak Pandan pada 28 November 2022.

‎Menurut pihak penggugat, penerbitan dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga harus dibatalkan melalui putusan pengadilan.

‎“Kami meminta Majelis Hakim PTUN Palembang menyatakan batal atau tidak sah penerbitan SPH [surat pengakuan hak] tersebut karena diduga diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai aturan,” ujar kuasa hukum Indrawansyah.

‎Penggugat berujar, sebagian bidang tanah yang masuk dalam objek SPH tersebut merupakan bagian dari lahan milik Indrawansyah. Total luas tanah yang diklaim sebagai milik kliennya mencapai sekitar 15.000 meter persegi dan berada di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat.

‎Kuasa hukum menjelaskan, penguasaan tanah tersebut bukanlah hal baru. Lahan itu diperoleh melalui akta pengoperan dan pelepasan hak, serta memiliki riwayat penguasaan yang panjang oleh keluarga Indrawansyah.

‎Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam gugatan, tanah tersebut telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1975. Awalnya lahan itu merupakan milik almarhum ayah Indrawansyah yang kemudian diwariskan kepada ahli waris dan beralih kepada Indrawansyah.

‎Namun, di atas sebagian lahan yang diklaim sebagai tanah warisan tersebut, muncul SPH atas nama pihak lain yang diterbitkan oleh pemerintah desa. Kondisi inilah yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke PTUN Palembang.

‎Pihak penggugat menilai keberadaan SPH tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status kepemilikan tanah yang selama ini dikuasai oleh keluarga Indrawansyah.

‎Karena itu, mereka meminta pengadilan membatalkan penerbitan dokumen tersebut demi memberikan kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan.

‎Sementara, tim kuasa hukum, Mery Suryati SH CNsp pihaknya berharap di Pengadilan yang terhormat ini, semoga para Hakim memberikan keadilan bagi klien kami dan meraih kemenangan atas perkara gugatan. “Kami berharap para Hakim mengabulkan permohonan klien kami,” tukasnya.

‎Tak hanya itu, Indrawansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertahankan haknya, dikarenakan kami pemilik sah dari lahan tersebut.

‎”Oeh karena itu, kami selaku pemilik lahan yang sah, dan memiliki legalitas yang jelas,” tegasnya.

Perkara ini kini menunggu pembuktian dari para pihak sebelum Majelis Hakim PTUN Palembang menjatuhkan putusan atas sengketa administrasi pertanahan tersebut. (Red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.