Komplik Para Penggarap Lahan Eks Pangonan dengan Pekerja Yayasan Alzaitun Tanggung Jawab Siapa?

oleh -1308 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | INDRAMAYU – Saling klaim antara para penggarap dengan para pekerja yayasan All zaitun terus berlanjut, hingga patok yang sudah terpasangpun di cabut, Sengketa tersebut terjadi di lahan persawahan exs pangonan desa sidadadi kecamatan haurgeulis kabupaten Indramayu Jawa Barat, Kamis, 01/06/2023

Para penggarap (petani) bertahan karena merasa tidak pernah menjual kepada siapapun, sementara dari pihak yayasan Alzaitun mengklaim sudah membeli berdasar Sertifikat Hak Milik(SHM)

Jhon Dany, dari Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia menyampaikan kepada kami awak media, dari hasil investigasi nya di lokasi tersebut, menyimpulkan keperihatinan nya, menyayangkan kepada pemerintah Desa yang seolah tutup mata menyikapi persoalan ini

Seharus nya muspika , khusus nya pemerintah Desa, dalam hal ini kepala desa, segera menyikapi, persoalan ini dengan lebih serius, karena di kwatirkan terjadi komplik yang tidak terhindar, seperti beberapa pekan yang lalu

Terjadi tindak kekerasan yang di duga di lakukan oleh beberapa orang yang mengaku penggarap terhadap para pekerja yayasan alzaitun,hingga mengalami penganiayaan, yang saat ini masih dalam. Proses oleh kepolisian Resort Indramayu polda Jawabarat

Bila tidak secepat nya di sikapi, di kwatirkan gejolak semakin tambah parah, dan bisa berpotensi komplik horizontal yang berujung memakan korban

Pemerintah Desa harus segera melakukan musyawarah, memberikan pencerahan, edukasi kepada seluruh masyarakat para petani penggarap, agar mereka paham dan mengerti

Kalau memang sudah terjadi jual beli (transaksi) tunjukan kepada mereka para penggarap agar tidak salah paham dan dapat di mengerti, sehingga pihak pembeli merasa nyaman, dan tidak ada komplik di lapangan

” Kami berharap pemerintah desa setempat segera bermusyawarah dengan para penggarap tersebut, berikan penjelasan yang sejelas jelas nya, agar mereka paham, sehingga tidak menimbulkan komplik ” Ujar Jhon

“Kwatir bila dibiarkan bisa menimbulkan komplik yang yang meluas, karena sejati nya para penggarap tidak paham, apalagi di tumpangi oknum atau mereka yang punya kepentingan ‘ tambah jhon

Persoalan yang terjadi di lahan eks pangonan didadadi, sudah berlangsung dari beberapa tahun yang lalu belum ada penyelesaian

Dugaan Seta kejanggalan terbit nya Sertifikat Hak Milik(SHM) masih di pertanyakan ke absahan nya, pasal nya, para penggrap khusus nya , para penggugat mengherankan, karena letak lahan garapan tidak sesuai baik dari luas , serta posisi lahan nya dengan yang tertera di SHM

Kepada kami awak media, para penggugat /penggarap mengatakan, bahwa SHM yang sudah terbit dari BPN tidak pernah mereka pegang , bahkan saat ini sudah lebih kurang 100hektar sudah di kuasai yayasan Alzaitun

” Boro boro kami pegang, lihat pun belum pernah SHM milik kami, malah sekarang lahan ini sudah di kuasai oleh pihak Yayasan , kan aneh? Maka kami bertahan mau sampai kapan pun ” Ujar para penggarap

Atas kejadian ini, seharusnya nya pemerintah kabupaten segera terjun kelapangan,agar polemik ini segera berakhir tidak menimbulkan korban

Informasi yang kami himpun di lapangan, karena ada nya kejanggalan terkait penerbitan SHM , juga ada nya dugaan penjualan secara ilegal, para penggarap yang notabene nya sebagian sebagai penggugat yang merasa kehilangan SHM nya, dalam waktu dekat akan Segera membuat laporan Kehilangan kepada pihak yang berwajib

” Kami merasa tertipu dan terzolimi oleh para pengurus, dengan tidak pernah Terima nya SHM ke tangan kami, secepat nya kami akan membuat laporan kehilangan, dan segera meminta ke pada BPN untuk segera memblokir SHM milik kami tersebut” Ujar para petani penggarap kepada kami awak media

Sampai berita di tayangkan, kami awak media belum mendapat jawaban dari kepala desa /.kuwu komar atas hak jawab nya

( Tim )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.