Liputanabn.com | Banyuasin – Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Banyuasin H Slamet Somosentono SH, melantik dan mengukuhkan pengurus kwartir cabang gerakan Pramuka Banyuasin dan pengurus pusdiklatcab Banyuasin Pengganti Antar Waktu (PAW) masa bhakti 2020-2025, di gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin (20/2/2023).

H Slamet mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik dan mengajak bersama-sama untuk menyatukan visi demi memajukan dan mengembangkan gerakan pramuka di Kabupaten Banyuasin.

”Semoga pelantikan ini menjadi motivasi dan penyemangat kita semua untuk mendidik generasi muda dalam penguatan pendidikan karakter melalui kegiatan kepramukaan dalam mewujudkan Program Banyuasin Cerdas dalam mewujudkan Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera,” harapnya.

Orang nomor dua di Banyuasin ini berharap, agar gerakan pramuka dapat meningkatkan kembali peran dan kiprahnya di tengah masyarakat. Baik itu di tingkat Kwartir Cabang, Kwartir Ranting maupun Gugus Depan (sekolah).

”Saya meyakini gerakan pramuka adalah wadah pembinaan karakter bagi anak anak dan remaja/pemuda. Karena memiliki kegiatan menarik dan mengandung unsur pendidikan yang baik. Serta bagi orang dewasa sebagai wadah untuk mendarmabaktikan dirinya secara sukarela bagi kepentingan kepramukaan, masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Pelantikan dan pengukuhan PAW Pengurus Gerakan Pramuka Kwarcab Banyuasin dan Pengurus Pusdiklatcab Tingkat Cabang Banyuasin masa bakti 2020-2025, ditandai dengan Penandatanganan naskah ikrar dan penyematan tanda jabatan oleh Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Banyuasin kepada masing masing pengurus.

Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumsel Drs H Riza Fahlevi MM, mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik dan mengajak bersama-sama untuk menyatukan visi demi memajukan dan mengembangkan gerakan pramuka di Kabupaten Banyuasin.

”Harapan terbesar saya semoga pelantikan ini tidak hanya ajang seremonial saja akan tetapi bisa menjadi motivasi dan penyemangat kita semua untuk mendidik generasi muda kita, dalam penguatan pendidikan karakter melalui kegiatan kepramukaan dengan berkarya dan berprestasi,” harapnya.

Turut Hadir, Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumsel Drs H Riza Fahlevi MM, Kwarcab Gerakan Pramuka Banyuasin Drs H Muhammad Yusuf MSi, Wakil Ketua Bina Wasa Kabupaten Musi Banyuasin, Wakil Sekretaris Kwarcab Kabupaten Musi Banyuasin Tarmizi SE.(Erwan)

Editor : Bolok

Stiki

Liputanabn.com | Lebak Banten – Pengusaha stok fail pasir Ayak ilegal di Jalan Raya Nasional lll Malingping Binuangen, tepanya di Kampung Burunuk desa Sukamanah  kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Yang Masih saja beraktivitas dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak hukum. Hal itu disampaikan tim awak media saat menijau ke lokasi Selasa, 22/10/2024.

“para penguasa pasir Ayak yang diduga tak memiliki ijin kemas alias ilegal ini bebas beroperasi menurut masyarakat setempat  usaha gelap tersebut di Kelolah Oleh ( Jajang ) tepatnya di wilayah hukum polsek Malingping. Hal ini terjadi akibat kurangnya pengawasan sekaligus penindakan terhadap para pelaku kegiatan yang diduga ilegal

Keberadaan stok fail pasir ayak di Kampung Burunuk Desa Sukamanah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak provinsi Banten, ini Pasalnya, hampir setiap hari, para pengusaha pasir ayak yang diduga tak memiliki ijin kemas alias illegal itu melakukan aktivitas,” ucapnya.

Beberapa, awak media di Lebak banten mengatakan, keberadaan para pengelolah pasir ayak yang diduga tak berijin tersebut sudah sangat meresahkan.” Karena, akibat perbuatannya, kini disepanjang Bibir pantai yang ada di Kecamatan Malingping mengalami kerusakan ekosistem,

“Sejumllah awak media meminta ketegasan dari aparat penegak hukum APH juga dinas Setempat untuk segera melakukan tindakan penertiban kepada pelaku pengusaha stok fail pasir aya illegal di sepanjang perairan wilayah Lebak Selatan,

Hal itu mutlak dilakukan agar kerusakan lingkungan di laut tidak semakin parah, saat ini saja, disejumlah titik, kawasan Bibir pantai tepatnya di Kecamatan malingping nampak berantakan akibat material yang ditinggalkan para penambang pasir laut illegal.” tandasnya (Erik Anggara)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Palembang – Luar biasa.. Itulah mungkin kata yang pertama kali terucap untuk Dzaky Ahmad Zulkarnain yang walaupun sdh ditinggal meninggal bunda nya namun masih tetap menghapal Al-Quran.

Tidak tanggung tanggung ada 5 Juz yang sudah dihafal oleh Dzaky Ahmad Zulkarnain yang merupakan anak dari pasangan Anggota Polri Aipda Muhammad Aliudin. S. H dan Almarhum a Lismariah. Am. Keb

Saat ditanya bagaimana cara menghafal Al-Quran sedangkan bunda nya meninggal dunia.. Dengan tersenyum Dzaky menjawab bahwa dia menghafal Alquran di siang hari pada waktu di sekolah dengan gurunya sedangkan pada malam hari dirumah bersama ayahnya M. Aliudin

Anak pertama dari 2 bersaudara ini penuh semangat menghafal Alquran karena menurut Dzaky bahwa dia ingin memberikan mahkota dan memberikan pahala kepada ibunya yang meninggal dunia pada awal September 2024 lalu.

Dzaky membuktikan bahwa dia telah menghafal Alquran sebanyak 5 juz pada wisuda akbar sekolah dasar islam terpadu zam al muttaqin yang dilaksanakan di ballroom hotel Arya duta pada sabtu 19 Oktober 2024 yang lalu.

Pada wisuda Akbar itu Dzaky dites hafalan nya oleh beberapa guru sekolah dasar islam terpadu zam al muttaqin dan alhamdulillah Dzaky dapat menjawab nya

Ustadz salman yang merupakan kepala sekolah zam al muttaqin terharu dan bangga dengan pencapaian Dzaky Ahmad Zulkarnain ini dimana walaupun Bunda dari Dzaky Ahmad Zulkarnain yaitu Lismariah sudah meninggal dunia namun Dzaky Ahmad Zulkarnain masih semangat menghafal Alquran dengan Ayahnya yaitu Aipda M. Aliudin

Ustadz Salman menyampaikan bahwa apa yang dialami dan dilakukan Dzaky Ahmad Zulkarnain ini dapat menjadi motivasi bagi kita sebagai orang tua untuk mendidik anaknya mencintai Alquran dan menghafal nya.

Alquran merupakan warisan peninggalan dari Nabi Muhammad SAW yang berisi petunjuk bagi ummat islam

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – awal mula pembangunan jalan jut tani itu dalam perencanaan dibangun dari dusun 6 sepanjang 4000 meter atau 4 kilo namun karena warga/masyarakat dusun 6 desa talang Kemang kurang setuju atau tidak menyetujui maka pekerjaan jalan jut tani dipindah alihkan pembangunan dari dusun 2 sampai dusun 3 tempatnya di desa talang Kemang,,,pertama rencana pembangunan jalan jut tani sepanjang ,4 kilometer tersebut dikerjakan menggunakan alat berat atau excavator ,,,lebar 5 meter tebal timbunan 20 centimeter itu

karna mendapat kan klaim dari warga dusun 6 itu karna warga dusun 6 talang Kemang tidak mau membebaskan lahan mereka walaupun untuk kepentingan bersama

meskipun demikian pak kepala desa tidak putus asa dengan semangat yg tinggi demi memajukan desa,,dan mementingkan untuk masyarakat kepala desa talang Kemang (Odeng) beliau berfikir bagaimana caranya agar tetap terlaksana pembangunan jalan jut tani ini beliau bersama tokoh tokoh masyarakat beliau terus tetap melakukan pembangunan jalan jut tani tersebut di alihkan dari dusun 2 sampai ke dusun 3 dengan panjang bangunan jalan jut tani sepanjang 9 kilo 325 meter,lebar 5 meter tebal 20 centimeter yang sedang dikerjakan saat ini dengan menggunakan alat buldozer,,dan didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat,doa seluruh lapisan masyarakat setempat, insaallah sampai saat ni pembangunan jalan jut tani yang berada di dusun 2 sampai dusun 3 desa’ talang Kemang allhamdulilah berjalan dengan lancar

dengan melalui musyawarah masyarakat dan aparatur pemerintahan desa, kepala desa talang Kemang dan BPD ,RT dan juga tokoh tokoh masyarakat Telang Kemang khususnya juga untuk pembangunan jalan.usaha tani

Pembangunan salah satunya seperti yang dilakukan di Desa Telang Kemang, Kecamatan rantau Bayur Jalan usaha tani yang berada di, dusun 2 sampai dusun 3 sepanjang 9325 meter/9 kilo 325 meter Alhamdulillah terlaksana berkat doa dari masyarakatyang dengan memanfaatkan dana desa (DD). Pembangunan ruas jalan usaha tani ini cukup penting mengingat jalan ini merupakan akses perekonomian dan pertanian warga sekitar.

Pembangunan jalan tersebut terang saja disambut gembira.seluruh tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh warga setempat desa Telang Kemang menyambut baik pembangunan jalan tersebut. Menurut mereka, selama ini warga harus menempuh jalan yang sulit untuk menjual hasil panen. Dengan adanya pembangunan jalan ini, warga sangat senang sekali

“Tentu saja kami sangat gembira jalan ini dibangun oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Telang Kemang Ini merupakan bentuk perhatian untuk masyarakat dan khusus nya didesa talang Kemang ini terutama untuk para petani karena jalan ini sangat penting ,” ungkap mereka

Pihaknya berharap, dengan dibangunnya jalan usaha tani ini, akses perekonomian masyarakat desa semakin mudah dan bisa membawa kemajuan perekonomian desa.

Terpisah, kepala desa talang Kemang Odeng membenarkan selama ini akses kendala sangat sulit

dengan memanfaatkan DD tahun 2024. Tujuannya yakni ketersediaan infrastruktur jalan terutama membuka jalan usaha tani yang menjadi prioritas utama.

“Dari ribuan kepala keluarga yang ada di Telang Kemang sebagian besar menggantungkan hidupnya di sektor pertanian,

Terkait pembangunan jalan usaha tani ini, menurut Odeng kepala desa Telang Kemang merupakan wacana yang sudah lama. Namun baru saat ini rencana tersebut bisa terealisasi. Jalan tersebut dibangun sepanjang 9 kilo 325 meter dengan lebar 5 meter. Untuk pembangunan jalan ini setidaknya membutuhkan anggaran yang cukup besar dan kami pemerintahan desa akan tetap berusaha untuk memajukan desa ini demi kepentingan masyarakat talang Kemang.. ungkapnya (M.Budy)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | ANYUASIN –Tim Pengawas Operasi Mantap Praja (OMP) 2024 Polda Sumsel melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan Operasi Mantap Praja Musi (OMP) 2024 yang bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Senin (21/10).*

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pengendali teknis KBP Gandung D Wardoyo SIK didampingi Ketua Tim AKBP Dwi Budi Murtiono SIK MH dan anggota tim Kompol Yuliana, Kompol Ida M, Kompol Bustomi, Kompol Cahyo Yudho, AKP Zaldi SH MSi, Penata TK I Nurhadi ST.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri
Prastowo SH SIK MIK, menyambut
baik kedatangan Tim Wasops Polda Sumsel. Ia menekankan pentingnya kegiatan pengawasan ini sebagai sarana evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan operasi.

“Dengan pengawasan ini, kami berharap dapat mengidentifikasi kekurangan yang ada agar segera diperbaiki. Berharap tim dapat memberikan bimbingan, arahan, dan petunjuk untuk penyempurnaan pelaksanaan operasi, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik,” ujar Kapolres Ruri.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo juga mengingatkan para pejabat operasi untuk siap menjawab pertanyaan dari tim pengawas dan melaporkan segala kekurangan yang ada untuk segera ditindaklanjuti.

Pengendali teknis KBP Gandung D Wardoyo SIK mengucapkan terima
kasih atas sambutan hangat dari Kapolres dan jajarannya. Was Ops
ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pelaksanaan OMP 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk konsultasi dan pemecahan masalah apabila ada temuan. “Harapannya, anggaran digunakan sesuai peruntukannya agar tidak ada masalah saat dilakukan pemeriksaan,” ucap dia.

Ia juga menekankan bahwa seluruh personel harus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing Satgas serta menguasai tahapan Pilkada yang tengah berlangsung.

Setiap Satgas diminta memberikan saran dan masukan terkait perkembangan situasi serta potensi konflik agar langkah antisipasi dapat segera diambil.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi, di mana
Tim Was Ops Polda Sumsel melakukan pendalaman pengawasan terhadap pelaksanaan operasi di Polres Banyuasin.

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | Banyuasin – banyu asin 3, 17 Oktober 2024-acara dimulai pada pukul 13,00 wib bertempat dikantor Desa suka mulia Kecamatan Banyu asin 3 diadakan Pengambilan Sumpah /Janji dan Pelantikan kaur keuangan Desa Saudara, agung Rahmadi yang mengisi kekosongan Perangkat Desa suka mulia dalam Formasi Jabatan kaur keuangan Desa dilantik oleh Bapak firman Syah selaku Kepala Desa suka mulia Kecamatan Banyuasin 3

Dalam acara tersebut dihadiri undangan dari Tokoh Masyarakat serta dihadiri oleh Camat Kecamatan Banyuasin 3 Santo.s.sos.m si dan dihadiri Babinsa.abas Sucipto beserta babinkamtibmas lowis Tambunan juga hadir kasi ppd beserta staf ,dan ketua BPD desa’ suka mulia beserta anggota perangkat desa dan juga dihadiri ketua RT dan tokoh tokoh masyarakat,,dan juga seluruh lapisan masyarakat desa suka mulia

Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan kaur keuangan Desa suka mulia Kecamatan Banyu asin dimulai pada pukul 09.00 WIB berjalan dengan lancar dan tertib. Dalam sambutannya Kepala Desa (Kades) suka mulia Kecamatan Banyu asin 3 mengucapkan selamat atas terpilihnya dalam lolos terpilih pengisi perangkat Desa dalam formasi kosong karena kaur keuangan yang lama mengundurkan diri Jabatan kaur keuangan yakni Sekarang sudah di isi oleh agung Rahmadi warga Desa suka mulia Kecamatan Banyu asin 3 resmi bagian dalam Pemerintah Desa suka mulia

berharap dengan adanya kaur keuangan yang baru apalagi masih muda bisa bekerjasama dengan baik dan mempunyai jiwa pengabdian yang tinggi untuk Pemerintah Desa maupun masyarakat Desa suka mulia Kecamatan Banyu asin 3 semoga bisa diandalkan dan dapat membantu kades dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab nya sebagai kaur keuangan demi kemajuan desa dimasa masa kedepannya nanti untuk memajukan cita cita menjadi desa yang berkembang makmur sejahtera untuk seluruh lapisan masyarakat setempat

“Wilayah Kecamatan Banyu asin 3 saat ini banyak formasi jabatan kaur keuangan yang muda-muda sehingga diharapkan mampu serta bisa bekerja dengan baik dan disiplin dalam menyelesaikan tugasnya termasuk APBDes. Kami ucapkan selamat kepada saudara agung Rahmadi dimana yang telah lolos seleksi dalam pengisian perangkat desa dalam formasi jabatan kaur keuangan” sambutan Bapak ( Camat Banyu asin 3).

Sebagai perangkat Desa harus betul-betul memahami lingkungan kerja, tugas pokok dan fungsinya termasuk kepada kaur keuangan Desa suka mulia Kecamatan Banyu asin yang baru dan diharpkan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya dan menjadi pembelajar yang cepat.”(M.Budy)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Pandeglang Banten – Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pandeglang masih menjadi tantangan bagi Polda Banten dan jajaran di Kabupaten Pandeglang . Pasalnya, peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut ternyata masih marak diperjualbelikan di wilayah hukum polres Pandeglang tepatnya di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang yang umumnya dijual lebih murah dari rokok yang tak miliki pita cukai, Senin 21/10/2024

“berdasarkan Pantauan Awak Media Liputanabn di Lapangan bukti yang berhasil di abadikan Tim Jurnalis saat. investigasi di wilayah kecamatan cikeusik Adanya Gudang Rokok tanpa cukai/ ilegal di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik , yang mana saat itu, terdapat Gudang Rokok tanpa cukai alias ilegal,

Kemudian dari hasil penelusuran Awak media Gudang rokok tanpa cukai alias ilegal tersebut Milik Berinisial ( MD) Warga desa Sumurbatu kecamatan cikeusik Kabupaten Pandeglang, diduga pemasok rokok tersebut dari luar daerah dan di Sambut di Wilayah cikeusik dan di sebarkan di wilayah kabupaten Pandeglang hingga ke kabupaten Lebak .”Rata-Rata rokok ilegal itu produk dari luar. Kami khawatir jangan sampai masyarakat menjadi korban,” katanya.

“Ini harus diketahui juga oleh masyarakat, bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan Pidana hingga hukuman dan pidana, hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar,”

Pita Cukal Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukal Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.” tutupnya (Red Tim)

Editor : Bolok

LIputanabn.com | PALEMBANG – Dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim, seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo didepan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/24).

“Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.

Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10) yang lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Sudah 5 tahun, tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terangnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 milyar rupiah.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | BANYUASIN – Sebanyak 16 Personil Polres Banyuasin yang melakukan pengamanan dalam (Pamdal) KPU) Banyuasin melaksanakan apel pasukan di halaman Kantor KPU Banyuasin yang dipimpin oleh Padal Ipda Muhammad Ahmad.

Kegiatan ini dalam rangka Operasi Mantap Praja (OMP) Musi 2024.Dimana pada Minggu tanggal 20
Oktober 2024 sekira pukul 20.20 WIB bertempat di Aula KPU Banyuasin telah tiba surat suara Pilkada tahun 2024.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, saat tibanya surat suara Pilkada 2024, Personil melaksanakan Kontrol setiap pintu ruangan, Gudang, CCTV dan seputaran nya. Dilaporkan aman dan Kondusif.

“Personel Stand bye di Pos jaga KPU Banyuasin, situasi aman dan kondusif. Monitoring dan Pengamanan giat di KPU Banyuasin dilaporkan situasi Kondusif,” kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo kepada wartawan, Senin (21/10).

Dikatakan Sutedjo, kedatangan logistik surat suara disambut dan disaksikan oleh Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta, ST, Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol M. Syamsul Zachri SH MSi, Kasat Intelkam Iptu Bagus Tabiin Sridarmojo S.Tr.K, Kasubbag Dal Ops Iptu Sarwo Edi.

Kemudian, Kasubag Farmas dan SDM KPU Banyuasun Alamsyah SH MM, Kanit I Sospol Aipda Dodi Isharyanto SH MSi,
Babinsa Kodim 0430 Banyuasin Serda Rinaldi, Staf Bawaslu Irman, Dedi dan Nazirwan, Staff KPU Banyuasin M. Thamrin, Dian, Tini, Nilam dan Sutris, dan Kurir PT. Pos Indonesia Syukur.

Logistik surat suara diangkut menggunakan 1 unit mobil tronton No. Pol T 9273 DE dibawa oleh sopir An. Joni Boy dari PT. Temprina Media Grafika Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah dan dikawal oleh anggota Polda Sumsel menggunakan 1 unit mobil Kijang Inova No Pol H 1956 DZ.

Adapun Anggota Pamwal dari Polda Sumsel yakni Iptu Avif Pinarcoyo SH, Dit Samapta Polda Sumsel Aipda Alimin, Dit Samapta Polda Sumsel Aipda Deri Darmansah, Dit Samapta Polda Sumsel
Bripka Ahmad Asep, Dit Samapta Polda Sumsel Briptu Nude Amaridho, Dit Intelkam Polda Sumsel.

Di perbatasan Palembang-Banyuasin
KM 12 ditambah Pamwal oleh Polres Banyuasin yakni Aipda Syaiful, Aipda Harja, Brigpol Dani Ricardo di Brigpol Maulana, Bripda Fajri, Bripda Dio Saputra, dan Bripda Ari

Surat suara yang diterima KPU Banyuasin sesuai tanda terima dari PT. Temprina Jawa Pos, yang ditanda tangani oleh pihak pertama Direktur PT. Temprina Media Grafika Libert Hutaean dan pihak kedua Kasubbag Farmas dan SDM Alamsyah, SH sebanyak 647 kotak dengan rincian :

Surat suara Pemilihan Bupati dan Wabup Banyuasin bukti tanda terima barang nomor : TMG/ pemilihan Bupati/Walikota/ 004/002/16.07 sebanyak 324 kotak/647.605 lbr (323 kotak/645.605 lbr + 1 kotak/2000 lbr surat suara PSU).

Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wagub Sumsel bukti tanda terima barang nomor : TMG/ pemilihan Gubernur /004/001/16.07 sebanyak 323 kotak/645.605 lbr. Terdapat 1 Kotak Pilgub dan Wagub Sumsel nomor pack 186 rusak pada bagian atas.

Serah terima surat suara Pilgub Sumsel dan Pilbup Banyuasin dituangkan dalam berita acara KPU Banyuasin yang ditandatangani oleh KPU Banyuasin Alamsyah SH MM dan sopir Joni Boy.
Pilbup dan Wabup Banyuasin 732/PP.02.2-BA/16072024. Pilgub dan Wagub Sumsel No : 732/PP.02.2-BA/16072024.

“Pada pukul 23.15 WIB bongkar muat selesai, kendaraan tronton menuju KPU Muba dan untuk surat suara yang diterima disimpan di Aula KPU Banyuasin dan dilakukan pengamanan oleh anggota Polres Banyuasin,” terang Sutedjo.

Dilaporkan juga lanjut Sutedjo, bahwa terdapat CCTV dari Polda Sumsel di depan Kantor KPU Kabupaten Banyuasin dimana terdapat 13 titik CCTV online dan 2 titik offline.”Secara umum situasi kondisi di kantor KPU Banyuasin dan Seputaran nya dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkas Sutedjo.

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | Jakarta – Dua putra terbaik Polri yakni Agus Andrianto dan Purwadi Arianto dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto masuk Kabinet Merah Putih. Keduanya kini telah menyelesaikan statusnya dari Korps Bhayangkara.

Untuk diketahui Agus Andrianto saat ini menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebelumnya, pria kelahiran Blora 16 Februari 1967 ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri). Sementara Purwadi Arianto dipercaya untuk menduduki jabatan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Purwadi sebelumnya menjabat sebagai Kalemdiklat Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telah dikeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 99/Polri/Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri untuk Agus Andrianto.

“Dalam Surat Keppres tersebut telah diputuskan memberhentikan dengan hormat dari dinas Polri bapak Agus Andrianto terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2024 dengan hak pensiun Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Sementara untuk Purwadi Arianto kata Brigjen Trunoyudo sudah memasuki masa purna tugas per 2 Oktober 2024. “Bapak Agus Andrianto dan bapak Purwadi Arianto keduanya merupakan putra terbaik Polri. Terima kasih atas jasa dan pengabdian selama menjadi Bhayangkara Polri. Tentunya Polri juga ucapkan selamat mengemban tugas dan amanah baru untuk kemajuan bangsa dan negara,” tandas Trunoyudo.

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | Palembang – Agenda sidang Tuntutan jaksa Penuntut umum, kepada Terdakwa selama 15 Tahun penjara, Tuntutan JPU tersebut Menuai Kericuhan dan kecaman dari Keluarga Korban, Tak terima Jaksa Hilangkan dan abaikan Kasus percobaan pembunuhan (Penganiayaan bersama) dan Penganiayaan anak dibawah umur di tahun 2022 Silam yang masih dilakukan oleh terdakwa Firman dan saudara kandungnya Indra P, yang mana harusnya jaksa menerapkan dalam tuntutan nya Pasal 340 KUHP, akan tetapi Jaksa merubah menjadi pasal 338 KUHP.

Keluarga dan para kerabat Korban atas pembunuhan keji yang di lakukan oleh Terdakwa Firman Syah 27 Thn. dan beserta Kakak kandung Tersangka Percobaan Pembunuhan (penganiayaan bersama) ditahun 2022, yang kini Berstatus DPO dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian Polres Empat Lawang .namun keberadaan nya yang berpindah – pindah, membuat aparat masih terus mencari dan mencari, Namun masih di pastikan dengan. Benar keberadaan nya secara pasti.

Pelaku Firman sudah melakukan percobaan pembunuhan sejak dari tahun 2022 lalu yang mengakibat kan Korban Arif mengalami luka serius di seluruh bagian tubuh nya .hingga di rawat di rumah sakit . Selain Arif, anak korban yg berumur 2 tahun juga menjadi korban kekejaman Terdakwa Firman, anak korban dianiaya dan di tendang hingga anak korban terlempar, dan mengalami luka dan lebam serta membuat anak korban sock dan trauma.

Sidang Tuntutan Pengadilan Negeri Lahat . Kelas II. JL KOL HAJI BURLIAN .BANDAR JAYA LAHAT. menuai kritikan pedas dan tidak terima dari pihak keluarga korban, di sebab kan Tuntutan Jaksa yang menjatuhkan Tuntutan hukuman kepada Terdakwa, dengan Tuntutan hukuman selama 15 tahun penjara. Dan bukan. Seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP.

Selain itu jaksa penuntut umum juga melakukan kesalahan besar yang dilakukan nya . Karena tidak menerapkan pasal 340 KUHP. Melainkan menerapkan Pasal 338 KUHP .
Penolakan tuntan tersebut menuai keributan dan ketidak senangan keluarga serta adanya indikasi kesengajaan atau Keperpihakan yang dapat di lakukan oleh pihak jaksa penuntut umum.

Ladina Aidil Fitri . 21 thn. selaku Istri Korban dan juga sebagai saksi Percobaan Pembunuhan dan penganiayaan anak dibawah umur tahun 2022, merengkan bahwa ia merasa sangat kecewa terhadap Tuntutan jaksa tersebut dengan Tuntutan Hukuman hanya 15 tahun penjara dan bukan. Seumur hidup . Karena kasus percobaan. Pembunuhan dan Penganiayaan anak dibawah umur ini sudah dilakukan Terdakwa dari tahun 2022 lalu. hingga tahun 2024 ini suami saya Korban Arif) berhasil ia bunuh dangan secara sadis dan tidak ber prikemanusiaan.

Mardiana. SH. MH. CPL selaku PH. Dari korban almarhum Arif dan keluaraga menjelaskan bahwa. Seorang pembunuh Berencana. harusnya di terapkan Pasal 340 KUHP dengan maksimal Hukuman seumur Hidup atau minimal 20 tahun Penjara, bukan pasal 338 KUHP, sesuai fakta di persidangan sebelumnya pelaku mengakui telah sengaja melakukan percobaan pembunuhan (Penganiayaan Bersama) dan juga melakukan penganiayaan anak di tahun 2022,

dan Terdakwa melakukan eksekusi menghabisi serta menghilangkan nyawa korban Arif di bulan April tahun 2024, Tak puas menghilangkan nyawa korban Arif, Terdakwa jg ingin menghabisi atau menghilangkan nyawa Keponakan Arif Maikel dan selamat dari upaya pembantaian sadis yg dilakukan Terdakwa, Hinga Maikel menjadi saksi kunci kasus pembunuhan tersebut. Dan dapat diproses sampai ke persidangan sejak awal persidangan di lakukan

Harusnya Jaksa membuka semua perbuatan terdakwa dari tahun 2022 sampai dengan Pembunuhan sadis di tahun 2024 sekarang, bukan sebaliknya jaksa pura – pura tidak tahu, bahkan saat ditanyakan proses penanganan perkara yang dilakukan Terdakwa di tahun 2022, jaksa hanya pura – pura bingung serta lempar balik kepada Penyidik Polres Empat Lawang, apa yang dilakukan oleh pihak Jaksa sangat keterlaluan dan tidak sepantasnya Jaksa melakukan Hal tersebut, tegas nya (M.Budy)

Editor : Bolok

 

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.