Liputanabn.com | Lebak Banten – Pihak Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) di pasar pelelangan ikan Binuangeun diduga ada bermain dalam penyewaan Kios pelelangan ikan Binuangen yang Berada di Jalan Karang Malang No 2 Binuangeun. Desa Muara kecamatan Wanasalam. Pasalnya para penyewa Kios di pelelangan ikan Binuangen keberatan dengan adanya uang tambahan sewa kios Rp. 75 Ribu Rupiah perbulan. Kamis 13/03/2025

Pasalnya para penyewa Kios tersebut menjerit atas adanya tambahan biaya sewa kios sejumlah (Tujuh puluh Lima Ribu Rupiah ) Per bulanya, keluh para penyewa yang memanfaakan Kios di pelelangan Binuangeun,” Keluhnya

Para pedagang di pelelangan Binuangeun, Yang Namanya Enggan di Sebutkan mengeluhkan sewa kios yang harganya melambung mencapai sekitar .2 Juta an. perbulanya. Mereka mengaku sewa kios di pelelangan Binuangen bukan dari Pihak Ketiga, tetapi penyewaan melaui pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Binuangeun yang diduga menyewakan,

Dari Cabang Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Binuangeun dengan nilai kontrak hanya sebesar Rp.1.200.000 (Satu juta dua Ratus Ribu Rupiah) setiap Bulanya. Namun karena mereka butuh tempat untuk berdagang, mereka menyanggupi nilai tersebut.

Atas keluhan para pedagang tersebut tim awak media dan Lembaga Indonesia Maju (LIM) pun mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan untuk Mengonfirmasi terkait keluhan para penyewa kios tersebut, kantor yang berada di jalan karang malang ,Binuangen. tepatnya di Desa muara, kecamatan Wanasalam, kabupaten Lebak, provinsi Banten.

Namun sesampainya di kantor tersebut kepala cabang Dinas Kelautan dan Perikanan pun tak berada di tempat sehingga tim media dan Lembaga pun menghubungi melalui via telepon WhatsApp,pribadi nya. namun tak di respon. tak hanya via telepon. chat WhatsApp nya pun tak di balas.

Dengan terbitnya berita ini belum ada kejelasan dari pihak kantor cabang Dinas Kelautan dan Perikanan yang berada di pelelangan binuangeun tepatnya di Desa muara, kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.” Tandanya (Cepi Umbara)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Halaman depan Puskesmas Binuangen tepatnya di  Desa Muara , Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi. Banten. Selasa (11/03/2025).

Kepala puskesmas (Kapus) tersebut diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Halaman Depan puskesmas nya yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Negara Republik Indonesia

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Sesuai UU yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun padaBendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia

Dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.” tutupnya ( Red tim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – Pada tanggal 10 Maret 2025, tepat pukul 14:30, Pemuda kp Sukaraja, Desa Sukaraja, menyelesaikan dengan sukses kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 2025 di hari pertama, Lokasi yang menjadi saksi bisu keseriusan dan semangat mereka adalah Musholla Al Istiqomah yang terletak di tengah-tengah pesona Desa Sukaraja. Kegiatan tersebut dihelat dengan tujuan mulia, yaitu meningkatkan pengetahuan dan produktivitas anak-anak Muslim di kp Sukaraja.

Dalam suasana bulan suci Ramadhan, para remaja kp Sukaraja ini berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi pemuda dan pemudi di desa mereka. Pesantren kilat tahun ini tidak hanya melibatkan aspek keagamaan semata, tetapi juga menggali potensi-potensi lain yang dimiliki oleh setiap peserta. Melalui beragam kegiatan seperti Baca tulis Al-Qur’an, Materi akidah akhlak, Materi pembelajaran tahpiz Qur’an, Materi pembelajaran parukunan shallat. serta pelatihan keterampilan, para remaja masjid berhasil menciptakan lingkungan yang mendidik dan memotivasi.

Edway, selaku panitia sekaligus sebagai mentor dan pembimbing, para remaja kp Sukaraja turut serta memberikan inspirasi dan contoh teladan kepada adik-adik mereka. Semangat kebersamaan dan rasa ingin belajar yang tinggi menjadi daya penggerak utama dalam menjalankan semua agenda kegiatan dengan penuh antusiasme.

Dengan mewujudkan Pesantren Kilat Ramadhan 2025, Remaja kp Sukaraja telah menorehkan jejak positif dalam upaya meningkatkan kualitas dan produktivitas generasi muda Muslim di Desa Sukaraja, Semoga semangat juang kami dapat terus berkobar dan memberi dampak positif yang nyata bagi masyarakat sekitar. Tandasnya,” ( Erik Anggara )

EDITOR : Bolok

Liputanabn.com | Lebak – Rifai, Warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mengaku kecewa saat membeli Rokok jenis kretek merk 76 di Indomaret Malingping, Kabupaten Lebak. Pasalnya Rokok yang dijual di Indomaret tersebut, ternyata sudah kadaluwarsa/ tak layak jual.

“Saya beli 2 bungkus Rokok kretek merek 76, seharga Rp.30.800, tetapi, setelah Rokok tersebut saya bawa ke rumah, lalu saya buka buat dihisap, ternyata isi Rokok tersebut sudah nampak menguning” kata Rifai, sambil menunjukan isi Rokok kretek merk 76, ditemui di kediamannya, Jum’at, 07 Maret 2025.

Masih kata Rifai, setelah melihat isi Roko yang diduga kadaluwarsa tersebut, lalu Rifai melihat kode produksi pada kemasan, ternyata didapati kode produksi sudah expire sejak 2024.

“Kemudian saya liat kode produksi yang ada di kemasannya, ternyata benar saja, jika Rokok tersebut sudah expire sejak tahun 2024 lalu, pantas saja aromanya sudah tidak enak, namun masih dijual oleh pihak Indomaret Malingping” tambahnya.

Rifai berharap agar pihak Pemerintah, melalui Dinas terkait, segeran melakukan sidak terhadap sejumlah toko di Wilayah Kabupaten Lebak, khususnya Indomaret, agar Masyarakat tidak dirugikan akibat ulah oknum pedagang nakal yang menjual barang dagangan kadaluwarsa atau jual barang yang tak layak jual.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Lebak, sigap melakukan pengawasan lah, khususnya di Indomaret di Kabupaten Lebak, apalagi menjelang mau Hari Raya Idul Fitri, jangan sampai masyarakat dirugikan oleh oknum pedagang nakal, sebab banyak juga pembeli yang tidak menyadarinya, padahal barang yang dibeli sudah expire atau kadaluwarsa” pungkasnya.

Sementara itu, saat Awak Media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Toko, Indomaret Malingping terkait dugaan penjualan Rokok kadaluwarsa, Kepala Toko berdalih tak masalah dijual, meskipun barang tersebut sudah kadaluwarsa.

“Kalo Rokok tidak ada ketentuan expire, kecuali makanan, meskipun tahun 2024, itu masih bisa dijual” kilah Kepala Toko Indomaret Malingping, yang tak menyebutkan nama, saat diwawancara Awak Media, ditemui di ruangan kasir Indomaret Malingping, Jum’at, 07 Maret 2025.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait lainnya, guna menindaklanjuti dugaan penjualan Roko kedaluwarsa yang dijual di Indomaret.” tandasnya ( Erik Anggara)

Editor: Bolok

Liputanabn.com | Lebak, Makin brutal nya para penadah batu baru ilegal di wilayah lebak selatan,khusus nya di Cihara, Panggarangan sampai ke bayah masih saja tetap bebas beraktivitas, meskipun beberapa waktu sudah ada larangan dari pol PP Propinsi, 08 /03 /2025

Kegiatan tanpa izin alias Ilegal tersebut sepertinya tidak pernah tersentuh hukum, padahal sudah jelas diatur oleh undang undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. ancaman.pidana kurungan penjara 10 tahun denda 100 milyar

Sementara hukuman bagi para Pelaku penadah barang ilegal jelas merupakan tindakan perbuatan melawan hukum

Ancaman pidana bagi penadah barang ilegal adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pelaku penadahan dapat dikenakan pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023.
Tindak pidana penadahan adalah kejahatan yang dilakukan dengan membeli, menyimpan, atau menerima barang hasil kejahatan.

Seperti nya hal yang mustahil ketika Apartur Penegak Hukum(APH) Polres Lebak Polda Banten ,tidak mengetahui Aktivitas pertambangan serta jual beli barang hasil kejahatan tersebut berlangsung

Transaksi jual beli Batu bara ilegal hasil kejahatan itu secara terang terangan di lakukan hampir di sepanjang jalan nasional 3 , malingping bayah

Demikian yang di sampaikan oleh D.Iskandar Koordinator Nasional Badan Pengawas Pengelolaan Negara , Lembaga Indonesia Maju (L.I.M ) , mengatakan kepada Awak media bahwa persoalan pertambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal yang berada di wilayah kabupaten Lebak tersebut menandakan lemah nya pengawasan dari pemerintah setempat dan harus segera disikapi sesuai peraturan yang berlaku,karena dampak dari para penambang yang tidak mengantongi izin tersebut berdampak kepada perusakan alam, keropos nya lapisan tanah yang mengakibatkan terjadi nya longsor dan banjir sehingga menjadi bencana bagi masyarakat sekitar

kepada para pelaku penambang yang tidak mengantongi izin harus di berikan sanksi, apalagi kalau sampai di lakukan di area lahan milik Perhutani itu sudah jelas pidana nya,

Begitupun bagi para pelaku pengempul(Penadah) barang hasil kejahatan tersebut pidana nya jelas, seharus nya Aparatur Penegak Hukum(APH) sigap melakukan tindakan

” Nanti kami laporkan kepada pimpinan, agar segera ditindak lanjut, tentunya mungkin akan segera membuat laporan resmi kepada pihak berwajib, saat ini kami masih menunggu tim. Yang sedang mencari nama nama terduga pelaku penambang dan Penampung /Penadah batu bara tersebut ” Tambah nya

” Mungkin sampai saat ini belum pernah ada laporan secara resmi kepada pihak berwajib , sehingga tidak ada penindakan secara serius, tapi insa allah, setelah kami dapatkan nama nama terduga pelaku, hari itu juga kami buat laporan resmi di Polda Banten , tembusan pastinya kemabes Polri, Kementrian, Gubernur Banten , Bupati serta kepada seluruh instansi dan institusi yang mempunyai kewenangan , bila perlu sampai Ke Presiden ” Pungkas nya (Red)

Editor : Mastari Bolok

Liputanabn.com | Lebak –  Pertambangan ilegal batu bara di Lebak selatan menjamur dari wilayah perhutani kecamatan Cihara, Bayah Sampai ke tanah Hak milik warga, pertambangan. Batubara tersebut masih banyak yang masih terus melakukan aktivitasnya, ada dugaan kegiatan tersebut berjalan karena ada. Oknum Yeng melakukan beking dalam kegiatan ilegalgal tersebut seperti yang di berlokasi di wilayah BKPH panyaungan timur perhutani Cihara. dan Bayah. Jum’at 07/03/2025.

Pegiat media Sosial Lebak selatan Sadeli yang akrab di sapa (Citong) mengatakan, Para pemilik lobang dan korlap batu bara di lokasi perhutani tersebut menyebar di beberapa blok diantaranya blok Cepak Pasar, Pamandian, Cierang, Lame Copong, dan yang lainnya termasuk di wilayah Desa Karangkamulyan

“Blok Cemplung, Ciman/Kobak, dan ada juga di wilayah Desa Panyaungan, mereka terus lakukan perusakan atas lingkungan, sementara di wilayah Bayah terjadi di blok Sawidak atau petak 49 , dan blok Cisujen, petak 48 yang masuk wilayah KPH Bayah Selatan Kecamatan Bayah, kabupaten Lebak, yang belum lama ini menjadi sorotan karena kedua lokasi tersebut ditupup pihak perhutani, pihak kecamatan dan pihak kepolisian, ucap Hasan

Lanjut Hasan , Patroli Mendadak pihak perhutani BKPH Bayah, kepolisian dan pol PP , saat itu sampai ada alat yang di bakar seperti mesin diesel, begitu juga saung saung lobang oleh pihak petugas perum perhutani dalam Patroli Gabungan. Turut dibakar, hasil pantauan tidak adalagi aktivitas pertambangan di wilayah BKPH Bayah,

Sementara di wilayah perhutani BKPH Cihara Ternyata aktifitas penambangan batu hitam terus meluas yang dilakukan para penambang batubara, dan diduga ada oknum yang bekingi untuk mengeluarkan barang tersebut dari wilayah perhutani Cihara, kegiatan tersebut terjadi di wilayah blok Cepak Pasar, Pamandian, Cierang, Lame Copong, dan yang lainnya termasuk di wilayah Desa Karangkamulyan “Blok Cemplung, Ciman/Kobak, dan ada juga di wilayah Desa Panyaungan,

Hasan Juga mengatakan, Pantauan saya dilapangan diduga kegiatan penambangan ilegal tersebut jadi ajang pungli yang diduga dilakukan oknum APH, Oknum LSM dan Juga oknum LBH, modus yang dilakukan. Pihak oknum APH tersebut yakni dengan menempatkan koordinator pengumpul uang dari para korlap dan bos batubara, yang nantinya akan di setorkannya pada oknum tersebut tiap bulan ucapnya,

Saya berharap pihak APH dan pihak perhutani juga lakukan hal yang sama di wilayah Cihara agar tambang batubara. Ilegal tersebut ditutup sehingga tak ada lagi aktivitas, seperti yang dilakukan di wilayah BKPH perhutani Bayah,

Hasan juga .mengatakan ada dugaan pungli dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum LSM dan LBH, mereka menakut nakuti para penambang korlap dan bos batu bara dengan melayangkan somasi agar menghentikan kegiatan pertambangan tersebut, padahal ujung ujungnya itu hanya pintu masuk agar ada pengondisian, bagi mereka, diduga surat somasi tersebut jadi ajang kompromi antara pengusaha dan pemberi surat,

“Ini tidak boleh di biarkan oleh kita jangan sampai kegiatan tersebut terus berkelanjutan, saya yakin gubernur baru pak Andra Soni mampu menyelesaikan persoalan ini, lakukan penataan dan pembinaan sehingga kegiatan pertambangan tersebut bisa jadi sumber PAD dan bisa membantu daerah untuk membangun, dengan memberikan legalitas yang jelas pada para pengusaha sehingga kegiatan mereka tidak jadi ajang pungli, oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, pungkas Hasan,

Menyikapi hal adanya dugaan keterlibatan oknum para pihak tersebut, Deni Martunus,Anggota Divisi Intel Lembaga aliansi Indonesia bersama Tim nya akan segera turun ke lokasi , dan apabila dugaan tersebut benar adanya ia akan segera melaporkan dengan bersurat kepada Bapak Presiden

” Miris terdengar apabila benar adanya keterlibatan oknum para pihak yang menjadi beking kegiatan penambangan batu bara ilegal tersebut ” Ujar Deni

” Dalam waktu dekat kami bersama tim akan segera ke lokasi yang di maksud, bila memang terbukti, segera kami laporkan ke pada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” Tandas nya (Red)

Editor : Mastari holok

,

Liputanabn.com | Lebak — Bencana Banjir bandang yang terjadi di wilayah Lebak Selatan (Baksel) Kabupaten Lebak, Banten, beberapa waktu lalu diduga kuat dampak dari aktivitas perusahaan tambng emas PT Samudera Banten Jaya (SBJ) yang berlokasi di Cibeber,Rabu 05/03/2025

Berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar, perusahaan pencari bahan emas ini sudah beroperasi bertahun-tahun dan diduga telah menguras perut bumi, membabat hutan-hutan yang menjadi resapan air di wilayahnya beroperasi, sehingga curah air hujan tidak lagi terkendal

Tidak menutup kemungkinan bencana Banjir dan longsor akan lebih dahsyat apabila perusahaan tersebut terus dibiarkan beroperasi, karena PT. SBJ diduga hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup yang mengakibatkan lenyapnya hutan yang menjadi resapan air di atas perbukitan.

Demikian yang disampaikan oleh Deny Martunus Anggota Divisi Intel , Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) kepada awak media

“Kami berharap Bupati Muhamad Hasbi Jaya Baya, bertindak tegas terhadap PT Samudera Banten Jaya (SBJ) Yang sudah merusak Alam i,” ujarnya.

Deni menambahkan bahwa hasil investigasi pihaknya bersama tim, ditemukan adanya aktifitas salah satu perusahaan tambang emas PT. Samudera Banten Jaya (SBJ) yang diduga sebagai bagian dari penyebab terjadinya longsor dan banjir di wilayah Cibeber dan Bayah

“Rasa-rasanya mustahil apabila pemerintah dalam hal ini Pemprov Banten dan Pemkab Lebak tidak tahu atau tidak punya kemampuan untuk melakukan investigasi itu,” imbuh dia.

Dan untuk aparat penegak hukum jangan tutup mata, perusahaan asing yang datang ke banten khusus di lebak selatan yang hanya membawa malapetaka jangan terus dibiarkan , harus ada tindakan tegas sebelum bencana terjadi ” Pungkas nya

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | Lebak , Musibah banjir yang sedang melanda wilayah Jabotabek sungguh sangat menjadi perhatian pemerintah,khusus nya di wilayah bekasi yang terdampak hingga 25 kelurahan dan 12 kecamatan, Rabu 05/03/2025

Pemerintah mencatat sejumlah wilayah terdampak banjir setelah hujan lebat Senin (03/03) malam.

Setidaknya 77 RT di Jakarta terdampak banjir, yang membuat warga mengungsi ke masjid juga sekolah.

Sementara Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (04/03) menyatakan kota tersebut lumpuh, karena rumah, jalan, dan gedung pemerintahan digenangi air.

Komunitas Peduli Cileungsi Cikeas, yang biasa memantau tinggi air di Kali Cikeas dan Cileungsi menyebut tinggi air Selasa (04/03) melebihi banjir 1 Januari 2020.

Begitupun di Lebak banten, khusus nya di wilayah cibeber dan sekitar nya tidak menutup kemungkinan bila Perusahaan pengeruk emas PT Samudera Banten Jaya, (SBJ) tetap terus beroperasi bisa di pastikan musibah bencana banjir dan longsor akan terjadi

Masyarakat berharap dan yakin Bupati Lebak, M.Hasbi Jaya Baya mampu menghentikan kegiatan perusahaan PT SBJ yang sampai saat ini masih terus beroperasi meskipun sudah beberapa kali dapat teguran dari berbagai pihak

” Kami tunggu kehadiran pak hasbi dan kami yakin Beliau bisa menghentikan dan menutup kegiatan PT SBJ yang sudah sangat meresahkan dan mengancam kehidupan kami” Ujar warga

Kehadiran beberapa Anggota dewan di lokasi PT SBJ yang sudah melakukan teguran seolah tidak ada hasil yang maksimal dan seperti tidak dianggap oleh manajemen dan terbukti sampai saat ini perusahaan tersebut masih bebas aktivitas membabad bukit dan pepohonan” Pungkas Warga

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | Lebak – Guna menjalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK,MH Laksanakan Kunjungan ke Pondok Pesantren Modern Al Mizan Kp Ancol Desa Cimangenteung Kec Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Selasa (4/3/2025).

Dalam Kunjungan tersebut Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH didampingi Kasat Lantas AKP M. Hafidz, S.T., S.H., Kasat Intelkam Polres Lebak AKP E. Sutanto, Kasi propam Ipda Adi Nugraha, SH. bersilaturahmi dengan Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al Mizan Kyai Haji Anang Azhari Ali, M.Pdi dan Pengurus.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH mengatakan,
“Kegiatan Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka mempererat Sinergitas dengan Ulama guna menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Lebak,” ujar Zaki.

“Peran ulama dan tokoh agama sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan damai di tengah masyarakat,” Ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lebak juga menyampaikan pesan kepada para santri dan pengurus pondok pesantren tentang pentingnya menjaga persatuan, menangkal paham radikalisme,”

“Kami berharap sinergi antara ulama, santri, dan kepolisian semakin kuat dalam membangun masyarakat yang harmonis serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Sementara itu, Kyai Haji Anang Azhari Ali, M.Pdi Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al Mizan mengapresiasi kunjungan Kapolres dan jajaran. “Kami sangat menyambut baik silaturahmi ini. Sinergi antara kepolisian dan pesantren sangat penting dalam mendidik generasi muda yang berakhlak mulia serta menjaga stabilitas keamanan,” ujarnya.

Kunjungan dilanjutkan dengan penyerahan Baksos Polres Lebak oleh Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH berupa paket sembako.

Editor : Mastari Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.