Pelaku Pungli Dana BLT di Desa Wangun Sari Kecamatan Cisolok, Sukabumi Terkesan Kebal Hukum

oleh -1850 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Sukabumi – Menindak lanjuti temuan divisi BP2Tipikor Lai, terkait pungutan liar Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap dua di Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, yang dikucurkan Senin, 18 April 2022 silam, diduga terjadi adanya pemotongan sepihak oleh para Ketua RT atas arahan atau perintah dari oknum Ketua RW. 03 Desa Wangunsari berinisial MR.Rabu, 03/05/2023

Yang tidak jelas kelanjutan nya, Tim Badan Peneliti Asset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia berharap Aparatur Penegak Hukum ( APH) setempat untuk segera memproses para pelaku, karena barang bukti berupa pengakuan dari para korban , perangakat desa, hingga pengakuan dari Joni selaku kepala desa yang telah membenarkan adanya pungutan liar tersebut

” Kami berharap APH untuk segera memproses para pelaku pungli tesebut” Ujar Jhon kepada kami awak Media

Meski sudah di beritakan oleh beberapa Media serta sudah adanya pemeriksaan dari APH, namun perkara tersebut seperti tidak ada kelanjutan, pasal nya sampai detik ini belum ada penindakan terhadap para pelaku

” Kami heran pak, meski sudah ramai dan sudah ada polisi turun ke desa, tapi para pelaku tidak ada yang di tahan kenapa yaa? ” Gumam warga kepada kami awak media

Di tempat terpisah, salah seorang warga yang turut serta mencari barang bukti saat itu , yang perduli terhadap warga nya yang menjadi korban pemotongan dana BLT tersebut menyayangkan kinerja APH, yang seolah bungkam

” Aneh para pelaku tidak ada yang di tahan , padahal sudah jelas bukti bukti pungli nya ” Ucap nya,

Pungutan rata rata sebesar Rp 400 ribu dari masing masing KPM dari dana BLT yang di Terima sebesar Rp 900ribu , pungutan itu sangat luar biasa yang tidak di benarkan apapun alasan nya, karena sudah jelas pemerintah melarang hal itu dan para pelaku nya wajib di pidana sesuai undang undang yang berlaku

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Sampai berita ini di tayangkan kami awak media belum terhubung dengan APH setempat guna meminta hak jawab nya, (tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.