Gudang Tempat Pengolahan dan Pengoplosan BBM Jenis Solar ilegal Di Desa Bakung 

oleh -374 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Ogan Ilir – Senin, 4 September 2023 berdasarkan hasil Temuan Tim Investigasi Liputanabn.com Di lapangan adanya keberadaan gudang yang dicurigai menyimpan bahan bakar

minyak jenis solar yang ditimbun di dalam lokasi gudang tersebut dan hasil penyelidikan wartawan di lapangan bahwa lokasi gudang tersebut yang diduga milik aparat penegak hukum yang berinisial (R) yang diduga sebagai bos pendana

minyak BBM ilegal tersebut dan
selain itu ada juga pekerja dari lokasi gudang yang dikontrakan di bedeng 4 pintu tidak jauh keberadaannya dari depan lokasi gudang tersebut dan diduga pemilik lokasi gudang tersebut kebal terhadap hukum yang berlaku.

karena mereka tetap beroperasi dan beraktivitas seperti biasa melakukan kegiatan pengoplosan dan penimbunan minyak ilegal pada malam hari. tidak menutup kemungkinan mafia tersebut cukup cerdik dan pandai untuk mengelabuhi petugas yang datang ke lokasi Gudang tersebut.

karena mereka mengubah taktik dari buka siang hari diubah menjadi malam hari mereka beroperasi dan beraktivitas.

mereka mengoplos minyak BBM dgn menggunakan bahan campuran kimia seperti bleaching dan asam sulfat untuk menjernihkan dan mensterilkan minyak sehingga menjadi solar murni.

bisnis ilegal tersebut diduga dibakingin oleh oknum oknum aparat penegak hukum yang dicurigai bermain di balik layar kami sebagai tim investigasi tetap melakukan upaya
penyelidikan siapa siapa yang ikut terlibat di dalam bisnis ilegal drilling tersebut

dan diduga bahan-bahan bakar jenis minyak solar tersebut dibeli diperoleh dan didapat dari hasil penyulingan di desa Sekayu kabupaten Musi Banyuasin ( Muba) dan dibawa ke desa bakung kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dan lokasi gudang minyak diduga tidak memiliki badan izin usaha yang resmi dari pihak instansi pemerintah seperti badan izin usaha CV dan PT atau dirjen migas dan kementerian ESDM

adapun pasal-pasal yang dilampirkan di berita acara tersebut bagi yang melanggar hukum pidana ekonomi setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun
dan denda paling tinggi rp30.000.000.000, 00 (tiga puluh miliar rupiah)

dan para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi
dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. pelaku terancam dipidana penjara paling lama 4 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar dan kepada bapak

Kapolda Sumsel Irjen pol.A.Rachmad Wibowo,S.I.K. kami mohon untuk menindaklanjuti masih ada titik titik pengoplosan bahan bakar jenis minyak solar lllegal Drilling khususnya di desa bakung kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan tutupnya (Indra Lesmana)

Editor : Mastari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.