HIMBAUAN KADINSOS,KETUA BAWASLU DIABAIKAN”OKNUM KADUS DAN SEKDES DIKABUPATEN MUARA ENIM.

oleh -344 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Muara Enim – Soal rangkap jabatan dilingkungan pemerintahan desa ternyata menjadi sorotan dan perhatian dari Lembaga Aliansi Indonesia ( Basus D88 – Satgas dan investigasi ) Muara enim.

Setelah melihat kesigapan dari bawaslu kabupaten muara enim,yang langsung menghimbau kepada seluruh panwascam dari ASN,PPPK,Perangkat desa yang dinyatakan lolos untuk mengajukan cuti atau mengundurkan diri,mengutip dari statement ketua bawaslu kabupaten muara enim ( SUPRAYITNO ),disalah satu media cetak kemarin,seperti yang tetuang pada bunyi pasal 21 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.pungkasnya

Selain bawaslu ternyata jauh sebelumnya dinas Sosial kabupaten muara enim telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 460/144/Dinsos-lol/2023 yang dilaporkan kepada Bupati Muara Enim,dan ditembuskan ke Dinas sosial Prov sumatera selatan,camat sekabupaten muara enim,lurah sekabupaten muara enim dan kepala desa sekabupaten muara enim,untuk menindaklanjuti keputusan direktur jaminan sosial No.8/3.4/KP.02.03/l/2023 tentang pengangkatan pendamping sosial.

Ditempat terpisah kami mencoba meminta tanggapan dari TAUFIK HERMANTO,S.E ( KETUA BASUS D88 – SATGAS DAN INVESTIGASI L.A.I MUARA ENIM ),melalui saluran telepon dinomor 0813 XXXX XX41
Saat kami mulai tersambung,dengan santun taufik menjawab telepon kami dengan sebuah candaan,walaikumsalam kando” ada apakah gerangan telepon pagi-pagi,kami pun awak media terasa tak canggung dengan beliau,sehingga saat tadi pagi langsung kami ajukan pertanyaan terkait soal rangkap jabatan dan minta tanggapan belaiu atas langkah-langkah bawaslu dan dinas terkait?..
Alhamdululillah kando kalau bawaslu dan dinas sosial kabupaten muara enim telah merespon cepat atas pengaduan saya tentang rangkap jabatan tersebut,jawab taufik sambil tersenyum.

Taufik hermanto,S.E pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya,kepada Bawaslu dan dinas Sosial kabupaten Muara enim yang sangat merespon cepat permasalahan ini,memang kemarin saya sendiri pernah mendatangi kantor kepala dinas sosial kabupaten muara enim,untuk melaporkan dan berkoordinasi terkait oknum perangkat desa yang rangkap jabatan dan dobel gaji tersebut,namun dengan sudah keluar surat edaran tersebut berarti saat ini jelas bahwasannya dinas sosial kabupaten muara enim dan bawaslu tidak memperbolehkan para oknum merangkap jabatan apa lagi dobel gaji.kata taufik

Namun ada hal lain yang sangat disayangkan,bahwasannya aturan dirjen PKH,KPU,surat edaran kadinsos dan himbauan Ketua bawaslu,seperti tak diindahkan oleh para oknum perangkat desa yang rangkap jabatan dan dobel gaji tersebut,hal ini dibuktikan dengan belum adanya surat pengunduran diri dari oknum kadus desa gunung megang dalam kepada pemerintah desa hingga saat ini,berdasarkan informasi yang saya dapat dari PAW.Kepala desa gunung megang dalam bahwa oknum tersebut belum mengajukan pengunduran dirinya kepada pemerintah desa.

Taufik pun menambahkan mungkin hal yang sama dilakukan oleh oknum sekdes yang merangkap menjadi ketua Panwascam dikecamatan belida darat,hingga saat ini belum mengundurkan diri,namun kita tak perlu khawatir karena saya sudah konfirmasi kepada inspektorat kabupaten muara enim,atas surat laporan saya kemarin,alhamdulillah respon cepat ditanggapi oleh inspetorat kabupaten muara Enim,dan infonya pihak inspektorat sudah membentuk tim untuk turun kelapangan.

Karena ini sudah masuk dalam ranah inspektorat,taufik pun optimis akan terbuka dan terang berderang kasus rangkap jabatan dan dobel gaji tersebut,karena rangkap jab at an dan do el gaji sudah berjalan -+ 5 lima tahun lamanya,kita percayakan dan tunggu saja hasil dari inspektorat nanti seperti apa.tegasnya ( Tim Salim )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.