Oknum Pengusaha Di Pamumbulan , panyaungan Lebak Selatan Diduga Jual Batu Bara Ilegal APH Setempat Terkesan Tutup Mata

oleh -804 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – Sejumlah pengusaha batu bara sedang berpesta lantaran harga emas hitam mencatatkan rekor harga tertinggi sejak pencatatan Harga Batu Bara yang meningkat.

institusi kepolisian Republilk Indonesia (Polri) saat ini tengah di uji presisi nya, intruksi langsung kapolri, untuk selalu sigap dalam hal setiap penangnan tindak kejahatan, Kamis 27/04/2023

Praktik jual beli batu bara di Lebak selatan sepanjang jalan nasional, Tepi pantai cihara, panyaungan dan sekitar nya, akhir akhir ini semakin menjamur, seolah menantang kredibiiltas instansi Polisi pamong praja (pol PP) serta seakan melecehkan ketegasan institusi Aparatur Penegak Hukum Polda Banten polres lebak

Jhon Dany, Badan Penelitian Aset Negara lembaga Aliansi Indonesia, menuturkan kepada awak media, bahwa kegiatan jual beli batu bara tersebut semakin pulgar

” Memang sangat menyolok mata kegiatan jual beli batu bara tersebut, meski sudah beberapa kali ada teguran dari para pihak, namun seperti nya tidak di indah kan , ada apa sebenar nya?” Ujar jhon

Atas penomena tersebut Jhon Dani meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas terkait adanya kegiatan Para pengusaha pengepul dan para penjual batubara yang berada di wilayah Lebak selatan(Baksel) propinsi Banten

“Saya memandang bahwa pelanggaran hukum merupakan ranah hukum yang harus ditegakkan. Negara ini menjunjung tinggi rule of law, apabila memang terjadi pelanggaran. Polri sebagai lembaga penegak hukum harus memproses pelanggaran tersebut Agar para pelaku di proses sesuai pelanggan nya,” kata Jhon Dani kepada awak media, Kamis (27/04/2023).

Jhon Dani mengungkapkan, praktik tambang yang diduga ilegal itu sangat merugikan keuangan negara. Termasuk dampak kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas illegal tersebut. Sehingga, dengan adanya APH di wilayah dapat menghentikan aktivitas ilegal,” sesuai dengan marwah Polri dan akan menambah baik citra Korps Bhayangkara.

” Sudah jelas secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasir telah mengatur bahwa Peti merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggung jawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan

hingga berita ini kami terbitkan belum ada kejelasan dari pihak penamban.”(tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.