Pembuatan Sertifikat Program Gratis Disalahgunakan Oleh Pihak Dari Pemerintahan Desa Limau

oleh -828 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – Rab, 2 Agustus 2023 berdasarkan hasil tim investigasi di lapangan dusun 3 makaryo luhur terkait pendaftaran surat tanah sertifikat di duga disalahgunakan oleh pihak pemerintahan di desa limau kecamatan Sumbawa kabupaten Banyuasin Sumatera

Selatan didusun 3 jln. makaryo Luhut RT OO4 berdasarkan keluhan masyarakat setempat dusun 3 terhadap pak RT yang meminta nominal sebesar Rp.300.000 ribu sampai Rp. 500.000 ribu untuk biaya pengukuran tanah di dusun 3 tersebut

dengan beralaskan jarak tempuh yg cukup jauh untuk program nasional sertifikat gratis atau proyek operasi nasional Agraria (Prona) dari pak presiden RI Jokowi Dodo. tapi diduga disalahgunakan oleh aparat pemerintahan atau oknum setempat

dan warga dusun makaryo luhur desa Limau kecamatan sembawa kabupaten Banyuasin diduga memanfaatkan momentum program gratis dari PTSL pak RT OO4 RW OO3 yang bernama Purwadi yang

diduga ada kerjasama dengan kepala desa Limau yang bernama M.dina yang bermain di belakang layar untuk memungut biaya kepada warga dusun 3 sebesar Rp. 500.000 ribu per surat sedangkan dari desa lain dipungut biaya sebanyak Rp.300.000 ribu untuk

pengurus surat sertifikat gratis yang diketahui PTSL merupakan program pemerintahan untuk menertibkan seluruh bidang tanah milik warga dengan penerbitan sertifikat dalam beberapa kesempatan sertifikat hasil PTSL bahkan diserahkan langsung oleh presiden Joko Widodo. presiden

menegaskan PTSL gratis tanpa dipungut biaya meski belakangan terbit surat keputusan bersama menteri agaria dan tata ruang /BPN, menteri dalam negeri dan menteri desa pembangunan daerah tinggal dan Transmigrasi

menyebu tarif penerbitan PTSL maksimal wilayah negara masyarakat menuntut keadilan mencari kebenaran untuk program PTSL gratis yang sudah berjalan lebih kurang 6 bulan di desa limau dusun 3 dan sedangkan membuat

sertifikat hak atas tanah mulai program PTSL dibiayai oleh pemerintahan mulai dari penyuluhan BPN, pengurangan hingga terbit sertifikat dan pelayanannya.dan ada juga salah satu warga yang memiliki lahan ingin mengurus surat sph menjadi sertifikat pas mau mendaftarkan
tapi kata pihak dari kasih pemerintahan. bilang sudah tutup dan kota sudah penuh sedangkan dari warga desa lain dilayani masih ada ujarnya pak Suaibi kasih pemerintahan desa limau

adapun pasal-pasal yang dilampirkan di berita acara tersebut bagi yang melanggar hukum dijerat pasal 12 e undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.” pungkasnya ( indralesma & tim )

Editor : Bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.