Pengerjaan Jalan (Telpoard) Di Kp Cipelet Desa Cipendeuy Baru Beberapa Minggu Sudah Rusak Parah Dan Diduga Pengerjaannya diborongkan Asal Jadi

oleh -1253 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Banten.Selasa (05/09/2023) Pengerjaan Proyek jalan (Telpoard) atau yang biasa disebut dengan pengerasan jalan Di Kp Cipelet Desa Cipendeuy Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak-Banten memakan Anggaran Biaya sebesar Rp.53.163.800 (lima puluh tiga juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dengan Volume 2 X 260 M Dana Desa (APBDes) Tahun 2023 menuai banyak pertanyaan publik.

Pasalnya pembangunan proyek pengerasan jalan ini yang menurut informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya bahwa “pekerjaan proyek tersebut diborongkan Rp.30.000/Meter persegi adapun masalah sesuai dan tidaknya hasil dari pekerjaan kami ya memang begitulah adanya bahan material kan bukan kami yang beli tetapi pelaksana kegiatan yaitu TPK”.ujarnya.

Inisial “A” selaku sekretaris TPK menjelaskan “memang material begitulah adanya dan terkait pengerjaan yang diborongkan itu hanya teknis dilapangan saja,dan sebelumnya kami sudah mengajukan untuk harian saja Rp.70.000/hari dan Rp.80.000/hari nya Ongkos Harian Kerja (HOK) karena kalau sesuai RAB kewalahan sedangkan operasional TPK hanya 3% saja kalau di hitung sehari paling Rp.4000 kami selaku TPK”.jelasnya.

Yayan zet selaku awak media menyikapi “sangat menyayangkan pengerjaan pengerasan jalan di kp cipelet desa cipendeuy yang dibiayai Dana Desa yang belum lama dibangun namun sudah rusak parah dan diduga dalam pemasangan batu belah asal pasang saja tidak memakai pasir urug sebagai pondasi jelas saja hal ini mempengaruhi terhadap kwalitas dan kuantitas jalan,karena ketika pengerjaan diborongkan pekerja asal asalan dan tidak sesuai dengan RAB karena hal ini sudah menghilangkan salah satu anggaran yang sudah ditentukan yaitu fungsi pasir urug sebagai serapan air tidak dipakai kemudian HOK nya juga seharusnya dihariankan bukan diborongkan”.ucapnya.

Meski pengerjaan jalan sudah di MDST kan namun pekerjaannya diborongkan sehingga ada dugaan mencari keuntungan pribadi,padahal sudah jelas didalam aturan bahwa pembangunan desa itu tidak bisa diborongkan HOK nya karena pembangunan di desa sipatnya swakelola padat karya.

Untuk itu,mohon kepada inspektorat kabupaten lebak agar segera meninjau proyek pembangunan jalan (telpoard) tersebut karena adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh peleksana kegiatan sehingga menyebabkan kwalitas pembangunan tidak maksimal.pungkasnya.(Asep Otoy)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.