Salah Seorang Aktivis Sosial Control Lebak Yang Akrab Di Sapa,Koer, Menyoroti Peredaran Obat Keras Di Wilayah Lebak

oleh -655 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak –  Peredaran obat daftar golongan (G) eksiymer,Dan tramadol,yang dituding makin meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak,yang beredar tanpa ijin, ini mendapat Banyak sorotan Dari berbagai elemen Bahkan Sudah Banyak Tayang di Media Online,Soal Peredaran Obat Terlarang,Sabtu,(17/6/2023).

Pasalnya obat daftar golongan (G) eksiymer,Dan tramadol,adalah obat keras yang pembeliannya tidak boleh sembarangan tanpa resep dari dokter,

Salah Seorang Aktivis Sosial Control Lebak yang Akrab Di Sapa,Koer, Menyoroti
Peredaran obat keras daftar golongan,G tersebut,itu di Kabupaten Lebak telah sangat mengkhawatirkan,Juga Meresahkan, Masyarakat,Seperti yang Terjadi di Desa bayah,Baru Baru ini warga Desa Bayah Berhasil Gerebek Warung Tempat Jual Obat Terlalarang,pada Jumat,(16/6/2023),Kemarin

yang mana Salah Satu Warung yang diduga menjual obat-obat terlarang golongan G secara bebas Berhasil digerebeg sejumlah warga Desa Bayah Barat,Kepada warga Setelah Penggerebakan Tersebut Dirinya sangat Mengapresiasi

Koer menyebutkan perlu kerja keras dan kolaborasi semua pihak untuk bersama-sama aparat penegak hukum menekan peredaran obat Terlarang Agar Semua Generasi Bangsa kita Bebas dari ancaman Penyalah Gunaan obat Terlarang

“Tugas kita sebagai masyarakat sipil membantu dalam pencegahan untuk bersama-sama saling mengedukasi Para Generasi kita agar tidak mudah tergoda menggunakan narkoba yang sangat merusak,”ujar Koer

Masih kata Koer Melanjutkan
“Bahwa Tindak pidana merupakan suatu bentuk perilaku penyimpangan yang hidup dalam masyarakat, yang artinya tindak pidana akan selalu ada selama manusia masih ada di muka bumi ini. Hukum sebagai sarana bagi penyelesaian problematika ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat Salah satu kejahatan dalam hukum kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi yaitu pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat Makanan,(BPOM),”Jelasnya

Lebih Jauh Koer,Terkait Peraturan yang mengatur Peredaran Obat tanpa izin parmasi yang Tertuang pada kamus undang undang yang Diketahuinya dirinya Memaparkan

” Menurut Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun,”imbuhnya

“Untuk itu, kami sebagai kontrol sosial dan demi menyelamatkan generasi muda dari peredaran obat-obat haram tersebut. Akan terus memantau sampai kapanpun dengan modus apapun pengedar menjualnya, karena saya tidak ingin generasi penerus kita dirusak oleh obat laknat tersebut,”Tutup Koer

(iyank/dian)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.