Warga Desa Paya Besar dan Desa Gaung Asam Resah,Kabel Optik  Diduga Milik Perusahan 

oleh -683 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Muara Enim – Warga mengeluhkan pemasangan kabel fiber optik milik salah satu Internet Service Provider (ISP) yang dipasang di sepnajang jalan mereka Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim Kamis 31/08/2023.

Adapun keresahan Warga Setempat Karena kabel tersebut seperti terkesan tidak bertuan menurut keterangan salah satu wanga sampai sekarang belum tau PT apa yang punya pengerjaan kabel Fiber Optik ini dari mulai pemasangan sampai sekarang Seakan tak perduli ada tiga kabe yangl berserakan di jalan pervisi antara desa gaung asam dan Desa Paye Besar memang jalan tersebut milik PUPR tapi tiang yang di pasang di pinggir jalan itu Di Tanah kebun warga sampai sekarang tidak pernah ada permisi atau pemberitauan kepada masyarakat yang punya kebun ungkapnya

warga lain nya mengatakan kami selaku masyarakat sangat tergangu dengan ada nya kabal berserakan di jalan seperti tidak ada perawatan dari pemili kabel tersebut apa lagi jika melintas di malam hari bisa bisa terjadi insiden kecelakan karena tersangkut kabel fiber optik yang berserakan

menurut keterangan warga (Mr) dengan loga daerah nya mngatakan di simpang jalan kami nak ke kebun banyak berserakan kabel sisa pengerjaan
namun kami sampai Sekarang kesulitan untuk melaporkan kabel tersebut kemana dan pada siapa ujarnya,

dan apakah tidak ada pengawasan dari PT yang mengerjakan kurang komunikasi pihak pengawas oengerjaan dan warga maka inilah kejadian nya warga yang menjadi ressah dan korban..imbuhnya,

menurut informasi yang di dapat dari salah satu wartawan setempat pengawas lapangan pemasangan kabel fiber optik ini terkesan enggan dan melarang wartawan agar tidak merekam kegiatan ini dan belum tau apa alasan nya,

Pemasangan kabel fiber optik milik sebuah perusahaan swasta  Itu  terkesan asal jadi dan diduga dapat membahayakan masyarakat. Pasalnya kabel fiber optik ini bukannya di pasang pada tiang yang layak, namun malah di pasang di tanah milik warga tanpa seizin pemiliknya.

Tidak hanya itu salah satu staf Perusahaan itu  juga sempat melarang wartawan ketika merekam video pemasangan instalasi kabel fiber optik tanpa alasan yang jelas.

Padahal jelas tugas wartawan dilindungi oleh undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dalam mengumpulkan informasi.

Melihat pemasangan kabel fiber optik ini terkesan asal jadi warga setempat pun akhirnya melarang dan menghentikan pekerja pemasangan kabel fiber optik milik Perusahaan Itu demi kenyamanan warga setempat.tutup

Reporter : Salim

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.