150 Masyarakan Lalan Gugat PT SURYA CIPTA KAHURIPAN Sebesar Satu Triliun Rupiah

oleh -980 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | MUBA – Warga lalan mengugat PT SURYA CIPTA KAHURIPAN beralamat di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Turut Tergugat, Kementerian Argaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Turut Tergugat

Gugatan ini diajukan
Bahwa lahan pertaian garapan masyarakat adalah lahan daratan dan persawahan untuk masyarakat bercocok tanam untuk menyambung kehidupan sehari-hari, pada saat padi masayarak sedang menguning pihak prusahan PT SURYA CIPTA KAHURIPAN mengambil alih ladangan dan sawah masayarakat untuk di jadikan perkembunan sawit dengan cara sepihak, tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat, sehinga masyarakat sagat di rugian oleh pihak PT.SCK

” Adapun pihak masyarakat sebelum mengajukan gugatan terhadap PT.SCK pihak masyarak telah melakukan upaya untuk duduk bersama, di bantu beberapa LSM namun tidak mempunyai titik terang terhadap kepemilikan sawah/ladang masyarakat yang di rampas oleh PT.SCK untuk di jadikan lahan sawit,

sehinga masyarak meminta bantuan hukum kepada pengacara Rumah Hukum untuk melakukan upaya hukum supaya masyarak dapat merasakan bahwa keadilan di Indonesia ini masi ada, pihak masyarakat tidak patah arang selagi masi bernapas kami tetap untuk mencari keadilan tutur warga lalan,

Kami sebagai Pihak masyarakat sekaligus sebagai Penggugat I s/d 150 masyarakat memiliki Tanah yang terletak di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan Surat Pengakuan Hak 2016 s/d 150 masyarakat yang terdaftar pada pemerintahan Desa Karang Agung tanggal 08 Pebruari 2016 diketahui oleh Camat Lalan itu bukti yang cukup bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat lalan

Sehinga kami pihak masyrakat lalan telah mengalaim Kerugiian materiil perorang I s/d 150 atas tanah/lahan tersebut sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh Juta Rupiah) kurang lebih di tambah kerugian tanaman padi sebesar Rp. 144.000.000.000,- (seratus empat puluh empat milyar rupiah) ;
Rp. 60.000.000.000,- + Rp. 144.000.000.000,-perorang
Sebesar Rp. 204.000.000.000,0 (dua ratus empat milyar rupiah)

Untuk setiap penggugat
Pihak masyarakat berharap kepada majelis hakim untuk menghukum Tergugat membayar kerugian Imateriil kepada 150 per oang masyaraka lalan secara sekaligus dan seketika sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah),Ucap masyarakat

” Pihak pengacara Rumah hukum Tonizal.,S.H.,Andi Kalam.,S.H.CLA Roy Lifriandi.,S.H & Rekan berharap kepada pihak majelis hakim pengadilan sekayu untuk Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap lahan beserta bangunan kantor dan/atau pablik Tergugat
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Kelas I B c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, Penggugat I s/d 150 mohon putusan yang seadil-adilnya demi untuk kepastian hukum masyarakat lalan.” Ucap
Kantor hukum.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.