Para Pekerja PJJ Prop Banten,Belum Terdaftar Peserta Jamsostek Tanggung jawab Siapa

oleh -431 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – Setiap Pekerja wajib mendapatkan jaminan Sosial tenaga kerja, guna menjamin kecelakaan kerja, Apapun jenis pekerjaan nya, sesuai amanah Undang undang, bahwa Setiap Penyelenggara pekerja, wajib mendaftarkan diri beserta seluruh pekerja nya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan , namun sangat di sayangkan Bagi Penyelenggara Pekerja Perawatan Jalan dan Jembatan (PJJ )propinsi Banten,Selain tidak adanya Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) tidak juga di daptarkan Sebagai Peserta BPJS ketenagakerjaan , Selasa 09/05/2023

Hasil temuan Tim Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) , Jhon Dany , menyampaikan kepada kami awak media, bahwa hasil investigasi dilapangan , berdasarkan keterangan dari para pekerja perawatan jalan dan jembatan( PJJ) , mereka selaku pekerja merasa hak nya dikesampingkan, pasal nya selama menjadi pekerja, selain minim nya alat pelindung kerja dan juga belum pernah di daptarkan menjadi peserta Jamsostek(BPJS) , artinya tidak ada jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian

Padahal sudah jelas, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU 24/2011” dan bilamana itu dilanggar jelas ada sanksi, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”) dan ketika tidak memperdulikan fungsi nya Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan lagi sanksi Administrasi bisa juga ancaman pidana bagi penyelenggara pekerja tersebut ketika terjadi insiden(kecelakaan) hingga mengalami kematian bilamana insiden itu terjadi pada saat bekerja, karena dikategorikan kelalaian hingga menyebabkan hilang nya nyawa seseorang

Para pekerja perawatan jalan dan jembatan tersebut, sangat beresiko akan kecelakaan, mereka bekerja di bahu jalan raya , tempat lalu lalang nya kendaraan kendaraan besar, tentunya sangat riskan tertabrak kendaraan tersebut ,dan resiko kecelakaan lain yang di sebab kan oleh faktor alam bila itu terjadi hingga mengalami cacat atau kematian, siapa yang bertanggung jawab, karena hasil keterangan para pekerja bahwa selama ini, sering mengalami kecelakaan kecil, berobat dengan uang sendiri, dan bahkan sampai meninggal pun tidak ada santunan dari pihak penyelenggara pekerja atau pimpinan nya

Tidak Sampai disitu, selain tidak adanya K3 , seharus nya para pekerja tersebut terjamin keselamatan dan kesehatan kerjanya, seperti pelindung kepala(helmt), Rompi sebagai rambu, sarung tangan, pelindung mata,dan sepatu tinggi ( boot) itu semua tidak mereka dapatkan,dengan mengesampingkan K3 itu tadi, jelas penyelenggara pekerja sudah melanggar permen , Pemerintah RI Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang tersebut menjadi dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 1 tahun 1978 tentang keselamatan dan kesehatan kerja

Hak hak yang lainnya pun tidak pernah di terima , seperti pemberian Tunjangan Hari Raya( THR), sebagai pekerja seharus nya mereka setelah masa kerja diatas satu tahun, berhak mendapatkan 1 bulan upah, jelas diatur dalam UU, pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.

Dan di perjelas dengan
Pasal 2 Permenaker 6/2016 menegaskan THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status hubungan kerja pekerja apakah telah menjadi pekerja tetap, pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu.

Sudah jelas bahwa para pekerja perawatan jalan dan jembatan tersebut sekalipun status nya bukan karyawan perusahaan tetapi termasuk di dalam pasal pasal tersebut sebagai pekerja dan wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari penyelenggra pekerja nya

Selain dari pada itu, yang lebih miris lagi, biaya operasional untuk bekerja pun harus upaya sendiri seperti membeli bahan bakar minyak untuk menghidupkan mesin rumput dan mesin lain, serta memperbaiki alat alat kerja, sampai perlatan seperti arit, parang dan cangkul pun mereka mengunakan biaya sendiri dari hasil kolektif antar pekerja, lantas kemana anggaran operasional tersebut?

Masih kata Jhon, para pekerja PJJ ini harus segera di daptarkan menjadi pesera Jamsostek BPJS ketenagakerjaan tersebut , agar mendapat jaminan Kecelakaan kerja(JKK) dan jaminan kematian(JKM) serta jaminan hari tua (JHT)dari pemerintah melalui BPJSketenagakerjaan tersebut .

Dan tidak lupa Kami tekan kan kepada sipapapun pihak penyelenggara pekerja , atau yang berwenang selaku penanggung jawab para pekerja ini agar segera mematuhi semua peraturan terkait t ketenaga kerjaan sesuai uu yang berlaku dan secepatnya nya memberikan hak hak para pekerja

Daptarkan peserta jamsostek (bpjs ) , hak mereka terkait Tunjangan Hari Raya(THR) di berikan untuk mereka para pekerja sesuai dengan upah mereka atau paling tidak sesuai dengan hitungan secara proposional, karena sejati nya, mereka juga mempunyai tanggungan keluarga, anak serta istri yang harus di cukupi menjelang hari raya, dan mempunyai hak azasi manusia sebagai warga negara, khusus nya sebagai pekerja

” Kami sudah bekerja lebih dari 3 tahun, bahkan ada yang lebih dari 5 tahun, tapi belum pernah merasakan atau menerima THR, bahkan yang membuat sedih hati kami lebaran tahun 2023 ini selain tidak dapat THR, upah pun tidak di bayar, baru di bayar tanggal 5 Mei kemarin setelah lebaran, padahal hanya upah itu andalan kami ” Ucap para pekerja

Menurut pengakuan mereka bukan tidak bersyukur atas pekerjaan yang di Terima, tetapi paling tidak ada jaminan kecelakaan kerja, dan hak yang wajar di terima pekerja seperti umum nya pekerja di tempat lain

Kekecewaan para pekerja hanya bisa di pendam, karena sudah sering kali di sampaikan, terkait permohonan kebutuhan alat serta biaya oprasional , namun hasil nihil tidak hanya janji janji, namun berimbas pula kepada kelangsungan sebagai pekerja/ ancaman pemecatan bila sering mengutarakan hak serta kebutuhan oprasional

” Kami takut di pecat pak., kalau sering sering mengadu, makanya kami banyak diam dan bekerja sesuai alat yang ada, tapi tetap kami maksimalkan hasil kerja, karena harus tanggung jawab terhadap pekerjaan ” Guman para pekerja yang terlihat kaku untuk berbicara, karena di hantui teguran dan pemecatan

Padahal Jelas mereka itu punya status pekerja, meskipun hitungan upah harian, namun hasil yang mereka terima setiap bulan, dengan nilai rata rata Rp, 2.400.000(dua juta empat ratus ribu rupiah) yang di bayarkan melalui salah satu bank daerah, dan tentu nya tidak sulit untuk memproposionalkan nilai untuk Tunjangan hari raya tersebut yaitu senilai upah yang setiap bulan di terima terlepas dari itu jelas UU sudah mengatur” Ujar Jhon

Dengan adanya temuan tersebut, Dugaan beberapa Pelanggaran Penyelenggara pekerja PJJ terhadap beberapa peraturan pemerintah yang sudah di syah kan melalui undang undang , Tim Badan Penelitian Aset Negara lembaga Aliansi Indonesia(BPAN LAI) kepada kami awak media menegaskan , Mendesak Dinas Tenaga Kerja (DIsnaker) untuk segera memberikan teguran atau sanksi kepada penyelenggara pekerja perawatan jalan dan jembatan (pjj) tersebut .

Dan tentu nya dengan adanya dugaan penyelewangan(korupsi)
anggaran oprasional para pekerja, dan hak hak para pekerja di pandang Perlu terhadap Instansi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),dan Institusi unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , untuk segera memeriksa dan mengaudit anggaran tersebut, karena kami pastikan anggaran operasional itu pasti ada, namun fakta di lapangan berbeda, dasar desakan Tim BPAN , jelas dengan minimnya Alat operasional , menghambat kinerja , tidak optimal dan maksimal nya hasil kerja mereka di lapangan, sehingga bisa menambah jam kerja, dah tentu nya berimbas kepada membengkak nya anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah sehingga merugikan keuangan negara

” Kami meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan , serta Tim Unit Tipikor untuk segera mengaudit dinas UPT PJJ PUPR terkait dugaan penyelewengan anggaran opersional serta seluruh anggaran pekerjaan perawatan jalan dan jembatan untuk wilayah propinsi Banten, khusus nya wilayah kerja Pandeglang dan Lebak ” Tegas Jhon

Sampai berita ini di tayangkan, kami awak media belum mendapat jawaban dari para penyelenggara pekerja tersebut, konfirmasi kami via whatsapp hanya di baca tidak di respon (no comen)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.