Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

oleh -456 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | MUBA – Tidak butuh waktu lama, Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHAPidana di RT 15 Dusun 05 P6 Desa Sukajadi Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

Kasus ini berawal dari laporan korban Anton Hendra Bin Sutikno, hilangnya motor milik korban pada hari Jumat, 15 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib yang diparkir di teras rumah korban beralamat di RT 15 Dusun 05 P6 Desa Sukajadi Kecamatan Lalan Kabupaten Muba yang dilaporkan ke Polsek Lalan.

Sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B-04/III/2024/SPKT/POLSEK LALAN/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, Tanggal 15 Maret 2024, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Polsek Lalan.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH bersama PS Kanit Reskrim Bripka Thio Cossalis Taridi, SH dan Ps Kanit Intel Aiptu Asriyadi beserta 3 personil team elang kelabu Polsek Lalan Polres Muba melaksanakan patroli KRYD antisipasi 3C di wilkum Polsek Lalan langsung ke TKP.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH didampingi Ps Kanit Reskrim dan Ps Kanit Intel Polsek Lalan mengatakan, bahwa tersangka Ahmad Bin Suyoto (27) yang merupakan warga RT 01 Desa Mulya Jaya Kecamatan Lalan mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna biru putih dengan Nopol BG 5107 ABO, No rangka : MH1JM2117HK492760 dengan nomor mesin : JM21E-1482046 milik korban yang sedang terparkir di teras rumah beserta kunci kontaknya. Tersangka menghidupkan mesin dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah P5 Desa Sari Agung Kecamatan Lalan.

“Jadi tersangka sempat dikejar oleh korban hingga sepeda motor tersangka masuk kedalam parit dan berhasil diamankan oleh korban dan warga di areal perkebunan kelapa. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian ini,” ucap Iptu Zulkarnain.

Berdasarkan informasi dari Kepala Desa P6 Desa Sukajadi Bapak Tasimun tentang adanya pelaku Curanmor yang telah diamankan oleh korban dan warga di areal perkebunan kelapa, kemudian Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan yang dipimpin oleh Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawan.

“Tersangka Ahmad Bin Suyoto beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Lalan Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain.

Dan untuk barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat tahun 2017 dengan No rangka : MH1JM2117HK492760 Nomor mesin JM21E-1482046 Nopol BG 5107 ABO beserta kunci kontak, 1 lembar buku BPKB Motor Nopol BG 5107 ABO An Rosnani No M-10783833 dan 1 lembar STNK Motor Nopol BG 5107 ABO An Rosnani,” pungkas Iptu Zulkarnain.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.