Dua Wartawan Yang Didampingi Pengacaranya Melaporkan ke Polda Sumsel Atas duga’an Intimidasi

oleh -231 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang – Pada hari Senin tanggal (18/03/2024) Melaporkan Ke Mapolda Sumatra Selatan

Dugaan intimidasi dan arogansi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Partai, Tindak Pidana Perbuatan tidak menyenangkan dan atau Tidak Pidana Pemaksaan dengan Ancaman sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksudkan dalam pasal 335 KUHP, yang terjadi di kantor DPD partai PBB Palembang titik koordinat Lorok Pakjo Ilir Barat 1 Kota Palembang Sumsel.

Muhammad Khairul Akmal SH ECIH (www.adv-akmal.com) Pengacara wartawan B dan R menjelaskan, Bahwasanya Pada saat ini kita dari penasehat hukum Isinial B melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pemaksaan dengan Ancaman sesuai dengan pasal 335 KUHP, substansinya kita melaporkan salah satu oknum anggota partai di kota Palembang.

Dimana klien kita telah diundang kekantor partai tersebut, klien kita mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan Pemaksaan dengan Ancaman sesuai dengan pasal 335 KUHP, Kita melaporkan perbuatan tidak menyenangkan,” Jelas Advocate Akmal, SH., ECIH (Pengacara dari B)

Awal klien kami diundang oleh partai tersebut, karena adanya pemberitaan, dan mereka ingin pemberitaan itu di hapus dan melakukan minta maaf di media nasional, dan ada kalimat-kalimat pengancaman seperti itu.

“Kami minta hukum itu ditegakkan (Law Enforcement), dan pihak berwajib Segera Memanggil Oknum kader partai tersebut. Sering kali saya denger teman-teman media sering di intimidasi,” Ujarnya. ( Tim )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.