Liputanabn.com | Palembang – Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanakan kegiatan sidak dalam hal melaksanakan pengawasan dan pengecekan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Wilayah Sumatera Selatan.
Sebagai upayah menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan dan ketidak sesuaian dg ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dlm hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
Dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 H.
yang mana kegiatan pelaksanaan sidak dari subdit 1 indaksi Ditreskrimsus Polda sumsel pada hari Jum’at, 29 Maret 2024
Pkl 09.00 wib
Terutama SPBU 24.302.23, yang berada di jalan Palembang Indralaya. Dalam kegiatan tersebut pesonil yang terlibat adalah
Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Sumsel yang dipimpin oleh Sherly Imela Nasution selaku Kabid Metrologi
Tim Subdit I Indagsi Dditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin IPTU ANITA, S.H
Dimana dalam sidak itu Melaksanakan pengecekan terhadap mesin -mesin yang digunakan untuk pengisian bahan bakar Minyak serta melakukan pengujian.
Dan dari hasil sidak tersebut.
1. STASIUN / PULAU NO 6
Mesin Dexlite dilakukan pengujian sebanyak 2x dg hasil : Nozzele 1 (M – S1) – 85 ml.
Mesin Pertamax dilakukan pengujian sebanyak 1 x menggunakan bejana ukuran 20 liter dg hasil : Nozzele 2 (M- S2) – 45 ml.
Dinyatakan msh diambang batas kesalahan yg diizinkan yaitu, dlm 20 liter itu plusminusnya 0,5 % atau plusminus 100 ml.
Serta petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin.
2. STASIUN / PULAU NO 5
Mesin Pertamax dilakukan pengujian sebanyak 1x menggunakan bejana ukuran 20 liter dg hasil : Nozzele 9 (M – S1) mesin dlm kondisi rusak. Nozzele 10 (M – S2) +20 ddx.
Dinyatakan msh diambang batas kesalahan yg diizinkan yaitu, dlm 20 liter itu plusminusnya 0,5 % atau plusminus 100 ml.
Serta petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/segel pada mesin.
3. STASIUN / PULAU NO 4
Mesin Bio Solar dilakukan pengujian sebanyak 1x menggunakan bejana ukuran 20 liter dg hasil: Nozzele 8 (M – S1) – 50 ml
Nozzele 7 (M- S2) – 30 ml
Dinyatakan msh diambang batas kesalahan yg diizinkan yaitu, dlm 20 liter itu plusminusnya 0,5 % atau plusminus 100 ml.
Serta petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin.
4. STASIUN / PULAU NO 3
Mesin Bio Solar dilakukan pengujian sebanyak 1x menggunakan bejana ukuran 20 liter dg hasil : Nozzele 6 (M – S1) – 20 ml
Nozzele 5 (M- S2) – 45 ml
Dinyatakan msh diambang batas kesalahan yg diizinkan yaitu, dlm 20 liter itu plusminusnya 0,5 % atau plusminus 100 ml.
Serta petugas juga melakukan terhadap tera/ segel pada mesin.
5. STASIUN / PULAU NO 2
Mesin Pertalite dilakukan pengujian sebanyak 1x menggunakan bejana ukuran 20 liter dg hasil : Nozzele 3 (M – S1) – 30 ml
Nozzele 4 (M- S2) – 70 ml
Dinyatakan msh diambang batas kesalahan yg diizinkan yaitu, dlm 20 liter itu plusminusnya 0,5 % atau plusminus 100 ml.
Serta petugas juga melakukan terhadap tera/ segel pada mesin.
6. STASIUN / PULAU NO 1
Mesin Pertalite dilakukan pengujian sebanyak 1x menggunakan bejana ukuran 20 liter dg hasil : Nozzele 1 (M – S1) – 60 ml
Nozzele 2 (M- S2) – 20 ml
Dinyatakan msh diambang batas kesalahan yang diizinkan yaitu, dalam 20 liter itu plusminusnya 0,5 % atau plusminus 100 ml.
Serta petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin.
Dan Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Tim metrologi dr Dinas Perdagangan Kota Palembang dan Tim unit 3 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel,
ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin2 yang digunakan di SPBU 24.302.23 tersebut hanya saja masih dalam ambang batas yang di izinkan. (Ambang batas yang dizinkan -100 ml atau 0,5%).
demikian laporan kegiatan yang kami laksanakan,” ungkap
KASUBDIT 1 Tipid Indagsi Ditkrimsus Polda Sumsel
Editor : Mastari Bolok