45 Personil Polres Banyuasin Mengikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum

oleh -950 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | BANYUASIN – Tim dari Bidang Hukum (Bidkum ) Polda Sumsel melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum serta Supervisi Bantuan hukum di Polres Banyuasin. kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Senin (6/5) pukul 09.00 WIB.

Pemberi materi dalam kegiatan ini yakni Kabidkum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK MH, Advokat Madya Bidkum Polda Sumsel AKBP Zulkifli SH MH, Kaur Sunkum Bidkum Kompol Dr M Ihsan SS SH MH, Kasubbagrenmin Bidkum AKP Tri Sopa Melawijaya SH, Subbagrenim Aipda Ismail Widjaya A Md SPsi, dan Banum Subbagrenim Pengatur M Subhan.

Sementara peserta sosialisasi dan penyuluhan hukum sebanyak 45 Personel Polres Banyuasin terdiri dari Waka Polres Banyuasin, Pr Kabag, Pr Kasat, Kasi Propam, Kasikum, Kapolsek jajaran Polres Banyuasin dan Anggota Penyidik dan Penyidik Pembantu Polres Banyuasin

Dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini Bidkum Polda Sumsel menyampaikan materi sosialisasi tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual,
Aspek hukum UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia terkait dengan tindakan debt colector, Profesionalisme penyidik di era hukum modern, dan Profesionalisme penyidik guna meminimalisir gugatan praperadilan.

Kasikum AKP Tulus Julianto SH yang mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK dalam sambutanya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada tim Bidkum Polda Sumsel yang telah hadir di Polres Banyuasin.

”Dengan kedatangan tim Bidkum Polda Sumsel ini tentunya dapat memberikan pencerahan, kepada seluruh personil Polres Banyuasin, dengan penyuluhan hukum ini semoga bisa menjadi bekal ilmu pengetahuan bagi kita semua, serta dapat memberikan hal baru yang perlu dipedomani dalam menghadapi tugas-tugas sebagai anggota Polri,” kata Kasikum AKP Tulus Julianto.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dengan mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum, kita bisa mendapatkan pengetahuan baru, harapannya dengan adanya kegiatan ini, akan membuat personil Polres Banyuasin dan Polsek jajaran lebih paham, tentang hukum, serta dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan aturan dan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai hukum

“Kepada personel Polres Banyuasin yang mengikuti giat sosialisasi dan penyuluhan hukum agar dapat menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh nara sumber dari Tim Bidkum Polda Sumsel sehingga bisa menjadi acuan bagi kita semua, khususnya personil Polres Banyuasin dan Polsek jajaran dalam mengambil keputusan di lapangan sehingga anggota paham dan tidak melakukan pelanggaran hukum serta dapat dipertanggungjawabkan,”ucap dia

Sementara itu Kabidkum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK MH menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan sosialisasi penyuluhan Hukum yang kami laksanakan ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Banyuasin dan Jajaran tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri.

“Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum ini merupakan agenda rutin yang di laksanakan di Bidkum Polda Sumsel kepada Polres jajaran termasuk di Polres Banyuasin ini,” ujar dia.

Dalam Kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan penekanan kepada Personil Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa menurunkan Citra Polri, dan dapat melaksanakan tugas dengan baik.

“Kami berharap agar Personil Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran mengikuti aturan yang berlaku, bagi anggota Polri , dan kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan sidang kode etik,” jelas dia.

Di harapkan para peserta mengetahui dan memahami terhadap materi – materi yang di sampaikan para pemateri dan kemudian dapat di aplikasikan di setiap pelaksanaan tugas kepolisian sehari hari. (Adm)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.