PT Bangun Nusa Indah Lampung Diduga Serobot Lahan Masyarakat Banjar Agung Lampung

oleh -1123 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lampung – Sekian lama permasalahan lahan masyarakat Banjar agung, tulang bawang, lampung dengan PT. Bangun nusa indah lampung telah berlangsung dari tahun1984 sampai sekarang tahun 2024

Membuat masyarakat menjerit tidak tahu lagi berbuat apa, segala usaha sudah dilakukan namun sejak tahun 1984 tidak ada niatan PT. Bangun nusa indah lampung sampai sekarang untuk mengganti rugi tanah mereka yang dikuasai oleh perusahaan. Banjar Agung (12/05/2024).

Ironisnya lahan perladangan yang mereka usahakan untuk bercocok tanaman sumber kehidupan mereka sudah tidak bisa lagi diusahakan diduga Kearoganan pihak PT. Bangun nusa indah lampung lahan mereka dikuasai sepihak dan tidak berprikemanusiaan.

Menurut sodir salah satu warga karang agung mengatakan tahun 2001masyarakat karang agung pernah mengajukan ganti rugi 5 juta rupiah per hektare jauh dari harga pasaran 15 juta per hektare ke PT bangun nusa indah lampung, tapi tidak ada tanggapan dari perusahaan tersebut dan awal tahun 2021

masyarakat karang agung menggugat kepengadilan negri manggala lampung tidak ada putusan atau ngambang, dan kembali banding kepengadilan tinggi bandar lampung, hasilnya juga sama tidak ada keputusan atau ngambang juga digugat lagi ke mahkamah agung akhirnya lagi lagi tidak ada keputusan juga.

Rahmat warga Banjar agung juga berharap kalau penderitaan yang dialami masyarakat Banjar agung tulang bawang lampung ini mendapatkan perhatian dan keadilan dari presiden Republik Indonesia serta menteri atr/bpn dan menteri menkopolhukam untuk memberi tindakan tegas kepada PT bangun nusa indah lampung dan mengembalikan hak masyarakat.

“tolonglah kami pak jokowi karena lahan itulah satu satunya harapan kami untuk kesinambungan hidup dimasa mendatang sampai ke anak cucu kami, mana kepastian hukum untuk rakyat kecil seperti kami pak presiden, ”

Sekarang kami masyarakat Banjar agung tulang bawang lampung masih mempuyai surat surat tanah berupa SKT yang terbuat dari tahun 1980 dan sudah terdaftar di notaris, tapi tanah kami tidak dapat kami kuasai sebab telah dirampas oleh PT. Bangun nusa indah lampung dari tahun 1984 sampai sampai saat ini. “Tutupnya.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.