Diduga Perangkat Desa Batu Pance Empat Lawang Memakai Ijazah Milik Orang Guna Kepentingan Administrasi

oleh -1185 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Empat Lawang – Diduga perangkat Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, memakai ijazah milik orang lain sebagai perlengkapan administrasi.

Sebelumnya pada hari Senin 29 April 2024, menurut DPMD Empat Lawang saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya akan mempertanyakan ke Camat Tebing Tinggi dan Kepala Desa Batu Pance Agung Saputra

“Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan dari DPMD Juga Bupati Empat Lawang terkait kepala desa dan dua (2) perangkat Desa Batu Pance yang bekerja tidak sesuai dengan yang di SK.

Bahkan sebelumnya ramai telah diberitakan diduga Kepala Desa Batu Pance Agung Saputra menyalahi aturan dan wewenang selaku kepala desa dalam mengangkat dua (2) perangkat Desa Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, yang mana diduga memakai ijazah orang lain sebagai perlengkapan administrasi yang digunakan untuk menjadi perangkat desa.

Sementara itu, berdasarkan informasi ketika dihimpun pewarta ini ada dua (2) perangkat Desa Batu Pance yang diduga memalsukan administrasi tersebut masing-masing adalah;

1. Ridwan S memakai ijazah Arfedo Tanjung selaku Kasi Pembangunan

2. Irham Jawawi memakai ijazah Andi Junaidi selaku Kasi Umum.

Kepala Desa Batu Pance Agung Saputra saat di konfirmasi pewarta melalui WhatsApp-nya terkait ada dua (2) aparatur desanya yang menggunakan administrasi/ijazah orang lain, iya menjelaskan, “Silahkan konfirmasi ke penasehat hukum desa kami,” kata Kades Batu Pance Agung Saputra.

Kemudian di tempat terpisah Faujan selaku Bupati Empat Lawang. Saat di konfirmasi pewarta melalui WhatsApp pribadinya adanya perangkat Desa Batu Pance yang mengunakan ijazah milik orang lain, iya menjawab. Siap, silahkan konfirmasi dengan Kepala DPMD. Akan di jadikan bahan,” ujar Bupati Empat Lawang.

Ditempat terpisah pewarta langsung mengkonfirmasi, Agus selaku Kepala DPMD Empat Lawang. Lalu ia pun menjelaskan kepada pewarta di via WhatsApp-nya, “Ok mas…, nanti saya konfirmasi dengan camat dan kadesnya, mksh informasinya,” ucap Kepala DPMD Empat Lawang Agus kepada pewarta.

Sedangkan sudah jelas bahwa sanksi pidana pemalsuan surat telah diatur sebagaimana diperaturan dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya pada ketentuan ayat [2] yang mana berbunyi sebagai berikut;

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Sehingga dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. ( Red )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.