Pelantikan PPS Tanjung Beringin Diduga Cacat Aturan

oleh -609 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | BANYUASIN,- Penetapan PPS Desa Tanjung Beringin oleh KPU Kabupaten Banyuasin, atas nama Hetri Riswan diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan di umumkan.

Sebab diduga kuat Hetri Riswan lebih sering berdomisili di Perumahan Villa Bukit Indah Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Warga Tanjung Beringin menyayangkan penetapan tersebut tanpa menilai dan melihat survei masyarakat bagaimana aktivitas peserta yang akan ditetapkan sebagai PPS tersebut di tengah masyarakat.

“Peserta yang ditetapkan sebagai PPS itu domisilinya di Pangkalan Balai, kalau KTP memang benar di Tanjung Beringin, namun selama ini lebih banyak tinggal di Pangkalan Balai, Kami Berharap agar Komisioner KPU Banyuasin meninjau ulang Peserta atas nama tersebut untuk dilantik, “Kata, salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu. 25/5/24.

Senada dikatakan, Jang (45) Warga Banyuasin menilai keputusan dan penetapan PPS dari KPU Kabupaten Banyuasin tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Keputusan dan penetapan PPS terpilih di Kabupaten Banyuasin saya nilai banyak janggalnya, sudah ada aturannya, namun aturan itu nampak tidak berlaku, sehingga mereka diduga mengabaikan aturan yang telah dibuat,”Katanya.

Dirinya berharap, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Banyuasin ini, agar dapat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami warga Banyuasin hanya berharap dengan DKPP saja, semoga DKPP dapat memberikan pembinaan, nasehat kepada Komisioner agar dapat bekerja secara profesional dan transparan sehingga tidak membuat kecewa masyarakat, menyakiti hati masyarakat,”Tegasnya. (Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.