April yadi, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuasin Siap Memanggil Dan Meriksa Si Telapor

oleh -419 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – Perubahan nama yang beredar di tengah masyarakat hingga memunculkan kebingungan publik, mendapatkan tanggapan serius dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin.

Itu, setelah ada dari pelamar PPS yang berasal dari Kecamatan Talang kelapa melapor ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin karena merasa terzalimi atas keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Banyuasin tersebut.

April yadi, Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuasin membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut dan pihaknya siap memeriksa dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya.

“Benar tadi siang ada yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin karena merasa terzalimi atas keputusan KPU Kabupaten Banyuasin, karena diduga aturan yang dikeluarkan oleh KPU tidak *sesuai dg asas penyelenggaraan pemilu*,”Katanya. Senin, 27/5/24.

Ditegaskannya, setelah menerima laporan dari pelapor pihaknya segera mempelajari, menelaah dan akan memanggil terlapor (KPU) dan saksi untuk dimintai keterangannya.

“Laporan ini segera kita pelajari, bila terbukti bisa kita rekomendasikan ke DKPP, dan kami serius menangani masalah ini,”Ujarnya.

Dirinya mengatakan, pihaknya membuka diri untuk pihak yang tidak menerima hasil keputusan dari KPU Kabupaten Banyuasin terutama hasil keputusan yang diumumkan ke tengah masyarakat, Sabtu. 25/5/24. Lalu.

“Kami mempersilahkan siapa saja yang mau melapor kami terima, baik itu terkait perubahan nama dimana saja yang merasa silahkan melapor, kami terbuka, selama tujuh hari setelah nama-nama tersebut di umumkan kemarin,”Imbuhnya.

Dirinya menyayangkan keputusan dari KPU Kabupaten Banyuasin yang tidak tetap dan terkesan mencla-mencle seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Saya menyimak dari beberapa media, KPU dinilai mencla-mencle, harusnya mereka teguh pendirian dan meskipun ada perubahan nama-nama tersebut jangan berubah, kalau alasan tanda tangan scan, dan tanda tangan scan tidak bisa dijadikan alasan, *disini Jajaran KPU Banyuasin tidak memberikan kepastian hukum dan jauh dari asas, prinsipĀ² penyelenggaraan pemilu”Katanya.

Ditegaskannya, pihaknya dua hari kedepan pihaknya akan menelaah *terpenuhi syarat formil dan materil, jika terpenuhi akan segera memanggil *pelapor, terlapor dan saksi* untuk dimintai keterangannya terkait kisruh di Publik Banyuasin ini.

“Untuk memeriksa, saat ini kita segera telaah laporan yang masuk, dua hari kemudian kita akan panggil *terlapor* untuk dimintai keterangannya,”Tukasny. (Erwan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.