Aktivitas Bongkar Muat BBM Ilegal Jenis Solar di Jalan Letnan Murod Kecamatan Gelumbang Masih Beraktivitas Pada Malam Hari

oleh -1202 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Muara Enim – Tempat Bongkar Muat BBM ilegal Jenis Solar ”di Jalan Letnan Murod Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Terpantau Awak Media menurut Warga sekitar Pemilik Usaha Gelap tersebut di duga Milik oknum anggota Penegak hukum dan Sudah cukup lama melakukan bisnis hitam nya.” Hingga kini belum tersentuh oleh Aparat penegak hukum.

Awak Media mendapatkan Laporan dari beberapa Warga, yang Namanya enggan di sebutkan bahwa di Lokasi tersebut ada tempat penimbunan BBM ilegal dan beraktipitas Over taf Bongkar Muat BBM jenis Solar, disaat itu lah tim awak media bergegas mendatangi ke Lokasi tempat Bongkar Muat BBM yang diduga Ilegal tersebut, ternyata benar adanya tempat penimbun BBM Ilegal yang masih beraktivitas diduga milik oknum TNI

Terbilang cukup rapi permainan kotor oknum pengelola bongkar Muat dan penimbun BBM Ilegal ini, modus Operandinya, pada malam hari terbilang sangat kreatif dalam menjalankan Penimbunan BBM Ilegal Jenis Solar tersebut.” Ucap warga Sekitar.

“Sedangkan Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel.

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Peninbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-94678xxx silakan dihubungi

Namun masih ada saja oknum yang berbisnis BBM Ilegal di kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim,Provinsi Sumatera Selatan, Ungkapnya.

“Adapun ini adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan dari Pihak kepolisian daerah Sumatra Selatan Polda Sumsel Polres Muara Enim Polsek Gelumbang .” Tandasnya ( red )

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.