WRC PAN-RI Soroti SMA Negeri Di Kota Palembang Yang Lulus Jalur Prestasi Terancam Di Anulir

oleh -584 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Palembang, ~ Ketua Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan H, Zainal Arifin Hulap,.S.ip Akan kawan terus hal yang berkaitan dengan dinas pendidikan Melalui anggota divisi pengawasan dan penindakan Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan H, Zainal Arifin Hulap intruksikan untuk melakukan investigasi di setiap wilayah di Sumatera Selatan khususnya karena terlalu banyak dugaan dan indikasi dugaan-dugaan yang terjadi belakangan ini,. di jelaskan H Zainal Arifin Hulap,.S.ip pada Jum’at (28/6/2024)

Di lansir dari Media Buserindonesia dan Suara Metropolitan Berdasarkan temuan Ombudsman sebanyak 9Il orang calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMA Negeri di kota Palembang yang lulus jalur prestasi terancam di anulir. Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan M.Adrian di dampingi Indraza Marzuki Rais anggota Ombudsman RI mengatakan bahwa terancamnya ratusan calon peserta didik baru di 22 SMA Negeri se-kota Palembang dikarenakan lulus tidak sesuai dengan prosedur atau terbukti manipulasi data.

“Ombudsman telah melakukan pemeriksaan ada ketidaksesuaian seperti hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak Sekolah dengan pengumuman via aplikasi, Sebagian calon peserta didik baru yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, dinyatakan lulus oleh aplikasi. Bahkan di sebagian sekolah, ada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut. Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak Sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh Sekolah. Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus total berjumlah 911 orang.”katanya saat menggelar konferensi pers, Jum’at (28/06/2024).

Berdasarkan hasil temuan tersebut,kata Adrian,maka Ombudsman memberikan tindakan korektif sebagai upaya untuk diperbaiki dan meminta PJ Gubernur Sumsel melalui Dinas Pendidikan Sumsel untuk menganulir dan meninjau kembali hasil PPDB jalur Prestasi.

“Ini kita lakukan agar kedepannya tidak terulang lagi, bahkan dari tahun sebelumnya sudah diberikan peringatan jadi untuk tahun ini kami ombudsman tidak main-main,”ujarnya.

Selain itu, Ombudsman juga meminta kepada seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri sekota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur Prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah yang sudah menetapkan nilai kumulatif apabila terjadi nilainya memiliki jumlah yang sama maka yang di prioritaskan jarak terdekat domisili sekolah.

“Kami juga meminta agar sekolah -sekolah yang lulus jalur Prestasi berdasarkan nilai kumulatif secara transparan dan akuntabel dengan cara di tempel dipapan pengumuman, website dan Medsos sekolah,”Imbuhnya.

Adrian juga menegaskan agar PJ Gubernur Sumsel segera mengevakuasi para pelaku maladministrasi seperti kepala Disdik Sumsel termasuk Plh dan menjatuhinya sanksi tegas.

“Kami menyarankan agar Pj. Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para Terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan termasuk kedudukan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku,”tegasnya.

Ombudsman juga memberikan waktu selama 30 hari kerja agar saran korektif segera di Tindaklanjuti oleh PJ Gubernur Sumsel, namun mengingat Pada tanggal 15 Peserta Didik Baru akan mulai memasuki proses belajar mengajar maka sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

“Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan memberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada Pj. Gubernur, Terlapor I dan Terlapor Il untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman Ri Provinsi Sumatera Selatan setiap tahapan pelaksanaannya.”tandasnya

Sementara Plh Kepala Dinas Pendidikan Sutoko tidak banyak memberikan komentar ketika diwawancarai wartawan hanya berucap menghormati segala proses ada yang sudah dilakukan oleh Ombudsman.

“Saya menghormati apapun keputusan dan rekomendasi dari Ombudsman saat ini proses masih berlangsung nanti akan dibahas di level pimpinan,”

Sumber Fakta di lapangan dan Melansir dari media Buserindonesia dan SuaraMetropolitan

# Watch Relation Off Corruption WRC PAN-RI Sumatera Selatan

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.