Penjualan Ratusan Hektar Lahan Eks Pangonan Kepada Yayasan Mahad AL- Jaytun desa Sidadadi Di duga Ilegal , Notaris PPAT di Pertanyakan “

oleh -1950 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | indramayu,
Lahan persawahan eks pangonan (tempat mengembala hewan )
seluas lebih kurang dari 280 hektare tersebut merupakan Tanah Negara yang belum terdaptar baik di pemerintah mauapun BPN , di garap oleh masyarakat, kemudian di kelola oleh pemkab dan empat desa, seiring waktu sering terjadi pungutan liar, sehingga para penggarap, meminta bantuan kepada salah satu kantor hukum di wilayah Indramayu

Seiring waktu, para penggarap di dampingi lowyer nya melakukan gugatan terhadap pemkab dan pemdes, melalui pengadilan Negri Indramayu, sampai pengadilan tinggi, dah hasil gugatan tersebut di menangkan oleh masyarakat penggarap

Setelah mendapat incrah (putusan pengadilan) lahan tersebut oleh para pengurus (tim.lowyer) di daptarkan ke BPN, untuk di jadikan Sertifikat Hak Milik berdasarkan atas nama masing masing nama penggugat dengan luas rata rata 20.000m2 (dua hektar) per SHM.

Namun apa yang terjadi, setelah SHM2 tersebut terbit dari BPN, hampir 90% tidak di berikan kepada pemilik hak nya, melainkan di perjualbelikan kepada yayasan Mahad AL- Jaytun , Rabu, 07/06/2023

Ratusan hektar lahan persawahan yang di perjualbelikan kepada Yayasan Mahad Al Jaytun tersebut terletak di desa sidadadi kecamatan haurgeulis, kabupaten Indramayu, yang kini mulai menjadi polemik, karena para pemilik tidak terima dengan adanya proyek yayasan Mahad Al Jaytun yang tanpa sepengetahuan mereka lahan tersebut telah di perjualbelikan

Menurut keterangan beberapa penggarap yang berada di lokasi tersebut, bahwa jual beli tersebut penuh dengan rekayasa tanpa sepengetahuan pemilik nya, jual beli tersebut di duga di lakukan oleh beberapa orang yang terlibat dalam pengurusan gugatan ( lowyer dan Tim -red)

Berdasar Keterangan dari beberapa pemilik hak, dari hasil penjualan kepada yayasan Mahad Al Jaytun lahan tersebut di beli dengan harga 350jutaan lebih per hektar nya, jadi kurang lebih mencapai 700jt an seharus nya yang di Terima oleh hak milik , karena dalam satu SHM luas dua hektar, namun kenyataan para pemilik hak hanya di beri rata2 Rp 30juta oleh para pengurus dengan alasan sebagai Konpensasi saja, sungguh luar biasa

Masih keterangan dari para pemilik hak, bahwa transaksi jual beli lahan tersebut di laksanakan di salah satu kantor Notaris PPAT , yang beralamat di Perumahan Pesona karangsinom Kecamatan Kandang haur, indramayu

” Kami tidak pernah menerima uang dari hasil penjualan lahan sawah yang sebesar ratusan juta itu, yang kami Terima hanya Rp 30juta, itu sebagai uang kompensasi, padahal kami pemilik SHM, kami merasa di tipu oleh para pengurus, untuk itu kami berharap pemerintah, khusus nya pihak kepolisian bisa membantu kami ” Ujar para pemilik hak kepada kami awak media

Yang lebih mengherankan, bahwa setiap transaksi para pemilik hak, tidak pernah di jelasakan, berapa nilai transaksi jual beli tersebut, hanya saja diminta untuk menandatangani berkas yang tidak pernah tau apa isi pernyataan tersebut

” Yaa kami hanya diminta tanda tangan, setelah itu di ajak ke Bank, mereka (pengurus -red) yang ambil uang tersebut, ada juga yang langsung di cairkan di kantor notaris , kami hanya di kasih uang konpensasi sebesar RP 30jt bahkan , ada juga yang hanya dapat 10juta dan banyak yang kurang dari itu” Ujar salah satu Pemilik hak, menceritakan dari awal hingga akhir terkait proses jual beli lahan tersebut

Informasi yang di dapat bahwa sampai saat ini, transaksi jual beli masih berjalan secara bertahap, dan masih di laksanakan di kantor notaris yang sama, karena lahan tersebut masih sekitar seratus hektar lebih yang sudah bersertifikat atas nama penggugat(para petani penggarap )

Proses jual beli tersebut masih tidak melibatkan pemilik hak, hanya saja mereka di pinta tanda tangan sebagai bukti penjualan, sementara uang hasil penjualan tersebut di kuasai dan di nikmati oleh para pengurus

Seperti hal nya, pemilik hak atas nama Wajem dan karmila, yang informasi nya berkas dan SHM tersebut tanpa sepengetahuan mereka sudah di ajukan untuk proses jual beli di kantor notaris

Mendapat Informasi terkait atas nama tersebut, Kantor Bidang Hukum Aliansi Indonesia geram, karena notabene nya an Wajem dan Karmila tersebut bagian dari pada klien nya , yang pada saat itu meminta bantuan hukum atas hak nya

” Kami berharap, dan berpesan kepada para pihak serta khusus nya kepada pemilik kantor Notaris PPAT, untuk sementara tidak memproses jual beli lahan hak milik klien kami tersebut, dan apabila itu dilanggar kami akan melakukan upaya hukum. Tuntutan sesuai dengan UU yang berlaku ” Ujar Hidayatullah , selaku Ketua Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia

Sampai berita ini kami tayangkan, Baik Kepala Desa (kuwu) dan. Pemilik Kantor Notaris belum bisa di hubungi . ( Red Tim )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.