Liputanabn.com | Banyuasin – Aktivitas Penimbunan minyak solar Bersubsidi ilegal di lokasi jalan Swadaya no 55 talang keramat Kecamatan talang kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan di lorong Gandiwa RT.19 RW.04 kelurahan talang keramat Sampai saat ini masih saja terus beroperasi, Minggu Malam (27/10/2024)
Saat Team awak media mencoba turun langsung kelapangan pada sore hari Rabu(23/10/2024) karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial di lapangan.
Terpantau jelas aktivitas oleh media saat investigasi kelokasi,di sebuah Tempat Berbentuk Seperti Gudang/Pool Mobil Tangki ada aktivitas penimbunan Drum-drum yang berisikan minyak solar yang diduga ilegal di lokasi dalam rumah yang dijadikan tempat penimbunan.
Menurut keterangan dari Narasumber salah satu perempuan dan satu lelaki saat jumpai team media,yang memberikan keterangan bahwa gudang tersebut milik inisial (An) yang baru melakukan aktifitas dilokasi ini,ujarnya,” dan dulu pernah buka di Indralaya.
Untuk menjadikan narasi berita agar berimbang team awak media menghubungi melalui via whatsapp yang pernah dihubungi,namun melalui WhatsApp no 0821xxxxxxxxxx dibalas ”banyak pemain besak jangan nekan pemain kecik “,ucap dari salah satu narasumber yang dihubungi .
Sebagai sosial kontrol mengingatkan melakukan aktivitas minyak BBM apa lagi di pemukiman padat warga ditakutkan dampaknya terjadi ledakan kebakaran .
Sementara tertera udang-undang yang berlaku, Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatera selatan.” Tandasnya (Red Tim)
Editor : Bolok