Aliansi Rakyat Banten Menggugat ARBM Serahkan Berkas Pengaduan Ke Mabes Polri.

oleh -154 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – Beredarnya informasi ’Cawe-cawe’ Oknum Aparat Kepolisian Daerah Banten terkait suksesi kampanye salah satu calon gubernur di Banten. ARBM menekan Kapolri agar bertindak tegas melakukan evaluasi bahkan pemecatan terhadap oknum aparatur kepolisian di Provinsi Banten. Selasa (19/11/2024)

Hendrik Arrizqy, Ketua Umum CC Ikatan Mahasiswa Cilangkahan yang juga turut mengawal gerakan tersebut menyampaikan bahwa pada dasarnya, tindakan demikian agar memicu wujud netralitas kepolisian dalam mengawal jalannya Pilkada di Banten yang akan dilaksanakan beberapa hari kedepan.

Lanjut Hendrik, diperparah, dalam berbagai sumber pemberitaan, dugaan cawe-cawe oknum kepolisian tersebut. Nampak, benar-benar terstruktur, sistematis, & massif (TSM). Terlihat, oknum aparat sengaja mengintimidasi pihak-pihak yang berbeda pilihan dengan membawa background institusi Polri.

“Kami menagih pernyataan dan komitmen Polri untuk menjaga netralitas daripada Pilkada, yang melanggar akan ditindak tegas. Sebagaimana pemberitaan yang dimuat di media-media nasional pekan lalu. Mengamati, putusan MK nomor 136/2024 mengenai frasa anggota Polri/TNI yang tidak netral dapat dikenakan sanksi pidana, seperti halnya pejabat negara, ASN, dan kepala desa, sesuai dengan Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ungkapnya.

Hendrik menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini meminta Kapolri untuk turun langsung melakukan pengusutan karena dugaan cawe-cawe di Banten diduga dilakukan dengan cara mengintimidasi terhadap berbagai pihak diantaranya: pengusaha, para kepala desa, dan ASN yang mengarah kepada pemenangan salah satu pasangan calon.

Dirinya berharap, agar Kapolri dapat mengimplemtasi wujud komitmennya. Seperti halnya menilik kutipan diatas. Disamping, Polri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan frasa baru dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

Tak lupa, Hendrik turut menceritakan terkait semrawutnya isu buntut perpolitikan di Lebak-Banten, dengan adanya:
1. Pembungkaman terhadap aktivis yang mengkritisi keberpihakannya Polda Banten pada Paslon Cagub-cawagub melalui KRIMINALISASI

2. Penahanan aktivis mahasiswa di Lapas Kelas III Lebak, buntut aksi 23 September lalu di Depan Gedung DPRD Lebak.

“Kami berharap, agar Kapolri dapat mengimplemtasi wujud komitmennya, agar berimplikasi pada perwujudan Pilkada di Banten yang kondusif dan aman”. Ucapnya.

Reporter: Erik Anggara

Editor     : master Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.