Liputanabn.com | Ogan ilir – Terpantau Awak media Adanya Aktivitas Penimbunan BBM minyak Solar ilegal di lokasi seberang simpang ke Desa Parit di Pinggir jalan lintas Kecamatan Indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Pada hari Kamis 21 Nov 2024 pada saat Team awak media melintas terlihat gudang pintu gerbang besi yang di didalamnya kelihatan ada pos jaga, kami tim media mamper dan di temui dua orang penjaganya.
Menurut keterang ke-dua penjaga pintu gudang tersebut Emang Benar pak tempat penimbunan BBM jenis solar, saya ni lagi nunggu mobil masuk dan saya cuma pekerja disini pak, ungkapnya.
“dengan adanya aktivitas penimbunan minyak BBM ilegal yang terkesan tak tersentuh kebal hukum. tindakan para mapia-mapia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan atas perbuatan para mapia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah dikuatirkan oleh masyarakat setempat dikarnakan takut terjadi adanya ledakan dan kebakaran seperti yang terjadi ledakan disertai kebakaran gudang BBM ilegal yang sempat viral di medsos.
Terpantau Oleh tim awak media, Gudang di pinggir jalan lintas seberang sebelum Parit tepatnya di Jln Letnan Muchtar Saleh Payakabung Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, beberapa penjaga gudang saat diminta keterangan enggan memberikan keterangan tentang pemilik gudang tersebut.
Kepada APH wilayah ogan ilir untuk menindak lanjuti terkait adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan.
Atas perbuatan para Pelaku penimbun BBM ilegal ini jelas merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan ataupun tindakan dari kepolisian setempat,” Tandasnya (red tim)
Editor : Mastari bolok