Liputanabn.com | Tanggerang – Agama Islam sangat memperhatikan dan memuliakan anak yatim. Bahkan Al-Quran telah menjelaskan beberapa Keutamaan Menyantuni Anak Yatim.
Diantara keutamaan dalam menyantuni anak yatim terdapat dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 220 yang artinya:
“Mereka menanyakan kepadaMu (Nabi Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan”
Betapa mulia nya merawat anak yatim, namun berbeda dengan nasib yang dialami Bunga (nama samaran) usia 10 tahun, duduk di kelas empat sekolah dasar (SD) bertempat tinggal di kp cibelut Gg H.muhajar Rt 011/005 Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Propinsi Banten
Bunga ,Anak yatim yang merupakan korban dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki yang sudah beristri yang merupakan tetangga sendiri,sampai saat ini perkara nya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian polres tangerang selatan, Rabu 27/11/2024
Pelaporan sudah di lakukan oleh ibu kandung didampingi pihak keluarga di Polsek Cisauk,laporan polisi nomor : LP /K/ V/2024/sek.cisauk /SPKT, tanggal 28 Mei 2024 ,tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ,sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 jo pasal 80 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/pasal 289 KUHP
Yang Kemudian dilimpahkan ke polres tangerang Selatan dengan Surat Pelimpahan laporan polisi Nomor : B / 06/V/2024/Sek.Cisauk tanggal 30 Mei 2024, dan surat penyelidikan nomor : SP.lidik/I33I/VI/RES.1.24/2024/RESKRIM tanggal 05 juni 2024
Sudah berjalan hampir 6 bulan lamanya, namun sampai saat ini pihak keluarga belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak polres tangerang selatan yang menangani perkara nya
Keluarga korban, sudah beberapa kali menanyakan namun tidak ada jawaban ,terus mencoba hubungi yang pada akhirnya, kemarin pada tgl 25 November 2024 , jawaban dari penyidik bahwa proses penyelidikan masih berjalan masih menunggu pihak psykolog
Ibu korban kepada awak media menyampakan rasa kepedihan yang mendalam atas apa yang menimpa anak gadis nya yang sampai saat ini mengalami trauma yang mendalam hingga terkadang anak nya berprilaku seperti orang ketakutan bila melihat sesosok lelaki
Hingga pada akhirnya, mereka memilih untuk meninggalkan tempat tinggalnya di kp cibelut, hijrah ke kampung neneknya.karena di tempat tinggal nya selain ada rasa kecewa, juga ada rasa ketakutan kejadian terulang kembali,pasal nya lelaki terduga pelaku masih berkeliaran di sekitar rumah korban
” Kami terpaksa tinggal kan rumah dan tinggal dirumah orang tua,(nenek korban) karena anak saya yang menjadi korban selalu merasa ketakutan” Ucap Ibu korban
Keluarga berharap pihak kepolisian polres tangerang selatan agar segera menangkap pelaku , agar tidak memakan korban yang lain,
” Kami berharap polisi segera menangkap pelaku, agar tidak merugikan orang lain lagi, cukup anak saya yang menjadi korban, saya tidak kuasa menahan sedih, belum lama di tinggal almarhum suami, sekarang anak saya di perlakukan seperti ini, bagaimana masa depan anak saya, sampai saat ini dihantui rasa ketakutan saya kwatir terjadi apa apa terhadap kejiwaan nya ” Tangis ibu kandung korban menyampaikan kepedihan nya
Informasi yang didapat awak media, bahwa pihak Keluarga sudah berkabar ke paman nya untuk meminta pendampingan hukum di Kantor Hukum Abu Bakar J Lamatapo SH and Associates
Sampai berita ini di tayangkan kami awak media belum terhubung dengan kasat reskrim polres tangerang selatan
Editor : Bolok