Liputanabn.com | Banyuasin – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago Polres Banyuasin berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada tanggal 30 November 2024. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan respon cepat aparat kepolisian setempat.
Peristiwa pencurian terjadi pada pukul 04.00 WIB di rumah korban, F Bayu Darmansyah, yang beralamat di Desa Mulyasari, Simpang KTM, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam kejadian tersebut, dua pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban, yakni satu unit handphone Vivo Y12 S dan satu unit handphone Redmi Note 9, dengan total kerugian mencapai Rp 3.000.000.
Berbekal Laporan Polisi Nomor LP/B/82/XI/2024/SPKT/POLSEK TANJUNG LAGO/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 November 2024, pihak Polsek Tanjung Lago segera bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Pada pukul 06.00 WIB di hari yang sama, unit Reskrim Polsek Tanjung Lago memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Fran Seprinasyah SH MH untuk melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka berinisial RJ dan RA yang diketahui berada di daerah Kertapati, Palembang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dan dengan memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP, tim gabungan dari Polsek Tanjung Lago segera melakukan pengejaran.
Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Kedua pelaku kini telah dibawa ke Polsek Tanjung Lago untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Agus Widodo, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Reskrim yang terus berkoordinasi dengan masyarakat. “Kami mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang cepat dan tepat. Ini membuktikan komitmen kami untuk memberikan rasa aman bagi warga,” ujarnya.
Dua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tandasnya
Editor : Mastari Bolok