Liputanabn.com | Banyuasin – Kepala Desa Galang Tinggi sekaligus ketua farum Kepala Desa Kecamatan Banyuasin III menyampaikan aspirasi masyarakat didepan Bupati Banyuasin saat Rapat Kordinasi kecamatan di Desa Telangu, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Aspirasi tersebut ialah, keresahan masyarakat saat membuka lahan dengan tidak boleh membakar, Mulyadi Ani mengusulkan kepada Bupati Banyuasin agar sanksi hukuman dan denda bagi masyarakat diringankan sebab masyarakat yang membuka lahan merupakan masyarakat marjinal.
“Saya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Bupati Banyuasin terkait larangan membakar hutan dan lahan padahal yang membuka merupakan masyarakat Miskin, hanya untuk mencari nafkah, menyambung hidup, “Ucap. Mulyadi Ani Kepala Desa Galang tinggi ketika menyampaikan aspirasi ke Bupati Banyuasin, Selasa. (20/06/2023)
Mulyadi menambahkan, dari larangan tersebut masyarakat ketakutan ketika petugas berpatroli, sedangkan bila tidak dibakar hasil tanaman mereka tidak subur dan hasilnya tidak memuaskan.
“Mohon lah kepada Bupati Banyuasin agar berpihak kepada masyarakat kecil dimana ada solusi dan keringanan ketika masyarakat membuka lahan, sebab saat ini masyarakat merasa ketakutan, dampaknya hasil pertanian mereka tidak optimal, dari itu Program dan gerakan Bupati Banyuasin kita pastikan tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat berbeda dengan perusahaan, lahan mereka sedikit,”Ujarnya.
Sementara itu, Bupati Banyuasin H. Askolani ketika dibincangi mengatakan bahwa aturan tersebut berasal dari Pemerintah Pusat yang tidak bisa di ganggu gugat lagi demi terwujudnya Indonesia bebas asap.
“Larangan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sebab di tahun 2015 Indonesia dinyatakan sebagai pengekspor asap ke Negara tetangga, maka dari itu Pemerintah Pusat mengeluarkan ultimatum larangan membakar hutan dan lahan agar Indonesia Umumnya dan Kabupaten Banyuasin khususnya bebas dari asap,”Ucapnya.
Ditanya terkait solusi untuk masyarakat yang membuka lahan, Bupati Banyuasin menegaskan bahwa tidak ada solusi untuk hal tersebut, sebab UU yang mengatur.
“Sebenarnya tidak ada solusi, sebab UU yang harus ditegakkan, namun sudah kita bahas bersama dengan Kepolisian dan TNI serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri ada kebijakan yang bisa diberikan toleransi karena ketidaktahuan masyarakat,”Tegasnya. (Erwan)
Editor : Bolok