Oknum Anggota di Polsek Cidaun Polres Cianjur Diduga Melakukan Pencurian Penipuan dan Penggelapan

oleh -334 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Cianjur – Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara. Kepolisian adalah salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, sehingga lembaga kepolisian ada di seluruh negara berdaulat.

Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah , Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum; dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun berbeda dengan salah satu Anggota Polisi berinisial IS, Anggota yang pernah menjabat Kepala unit Reserse dan Kriminal ( Kanit Reskrim)pada tahun 2022, di Polsek Cidaun,Polres Cianjur, Polda Jawa Barat yang satu ini, bukan nya melayani,mengayomi dan mengamankan, malah di duga melakukan tindak pidana Pencurian,Penipuan serta Penggelapan satu unit kendaraan roda empat milik salah satu warga, demikian yang di sampaikan Abu Bakar.J. Lamatapo SH, selaku Kuasa Hukum korban, Senin, 30/12/2024

” Klien kami merasa di rugikan atas kepemilikan satu unit kendaraan yang di duga di kuasai oleh pelaku tanpa seijin nya, lebih dari dua tahun” Ujar Abu Bakar SH

” Sudah kami layangkan surat somasi, pada tanggal 20 Desember 2024 kemarin dan bila dalam waktu 7×24 jam tidak ada penyelesaian,Kami akan tindak lanjut keranah hukum” Tambah nya

Dalam Keterangan nya Kosasih, pemilik kendaraan roda empat , Merk Daihatsu Feroza, warna Hitam, No,Pol : F 1731 SY no Rangka: 3734 no mesin : 9353714 , kendaraan (mobil) tersebut diambil dari rumah tanpa sepengetahuan nya dan rumah terkunci dalam keadaan kosong, sehingga dipandang sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, adapun pengambilan mobil tersebut dengan alasan untuk di amankan sebagai barang bukti oleh sdr IS, yang pada saat itu menjabat kanit di Polsek cidaun,

Sudah beberapa kali ditanyakan Kepada IS, tentang keberadaan mobil nya , yang bersangkutan selalu menjawab, ya nanti, dan nanti terus, sampai saat ini sudah lebih dari dua tahun, sampai pada akhirnya, Kosasih meminta bantuan Ke kantor Hukum ABU BAKAR J LAMATAPO SH & ASSOCIATES, yang beralamat di ibu Kota Jakarta,dan menyerahkan perkara yang di alami nya

” Saya sudah lelah dan capek, selalu di janjikan terus, sekarang sudah saya Serahkan sepenuh nya kepada Kantor Hukum Abu Bakar SH, sebagai Kuasa Hukum saya” Ucap Kosasih

Kosasih, yang merupakan Anggota Lembaga Aliansi Indonesia,Badan Penelitian Aset Negara, Kepada Awak media pun mengatakan bahwa dirinya akan terus melakukan upaya, demi hak nya yang di duga dikuasai oleh pelaku, dan beliau pun tidak segan,akan membuka kembali atas laporan dirinya terkait pengeroyokan dan penganiayaan dialami nya pada tahun 2022 silam , yang tidak jelas kelanjutan nya

Beliau menambahkan bahwa dirinya pada saat itu korban daripada pengeroyokan dan penganiayaan , yang seharusnya nya mendapat pelayanan pada saat melaporkan perkara nya, dan memproses para pelaku, namun yang di dapat malah kerugian, sementara laporan pengeroyokan dan penganiayaan dirinya tidak ditindak lanjut

” Saya berharap, pihak kepolisian bisa mengusut tuntas atas perkara yang saya alami, selaku warga negara Indonesia, saya menuntut keadilan,” Tandasnya (Red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.