Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu

oleh -147 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Golongan I jenis shabu. Penangkapan ini menambah bukti keseriusan Polres Lebak dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak.

Pada hari Jumat, 17 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ alias Olot (27 tahun) di lokasi pinggir Jalan RA Kartini, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH, menyatakan “bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lebak, Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu,” ujar Epi, Minggu (19/1/2025).

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi: 7 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,08 gram,1 pack plastik klip bening, 1 unit handphone merek VIVO warna biru hitam, 1 unit timbangan digital merek CAMRY, 1 buah pipet kaca dan 1 unit sepeda motor merek Jupiter MX dengan Nopol B 6616 CIP,” Ungkapnya.

Barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satresnarkoba Polres Lebak.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Epi.

“Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Lebak tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Penyelidikan difokuskan pada asal barang bukti shabu yang ditemukan, termasuk pemasok utama yang diduga berada di luar wilayah Lebak,” terangnya

“Kami terus mendalami informasi yang diperoleh dari tersangka. Pengungkapan ini tidak berhenti di sini, kami akan menelusuri hingga ke akar jaringan peredaran narkotika,” Tutur Kasat Resnarkoba Polres Lebak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama memberantas narkotika demi generasi yang lebih baik,” imbaunya.

“Polres Lebak juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkoba,” tukas Epi.

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.