Diduga Salah Faham Antara Masyarakat Desa Budimulya Dengan Kepala Desa Budimulya  Terselesaikan Dengan Damai

oleh -300 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – terkait kabar miring atau disebut fitnah tentang kades budimulya kecamatan air kumbang kabupaten banyu asin provinsi Sumatera Selatan/ yang baru baru ini sempat memanas dengan masyarakat desa budimulya sendiri karena beredar isu isu kades tersebut membeli sebuah mobil pribadi jenis Terios mengunakan dana (pad) pendapatan asli desa tahun 2024 ternyata hanya isu saja,dirapat/ musyawarah dengan masyarakat desa budimulya berlangsung dikantor desa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 dihadiri Kapolsek air kumbang dan staf dari kecamatan air kumbang dengan menghadirkan ibu watin yang  membeli mobil tersebut untuk pak kades budimulya adalah memakai uang pribadi sendiri tidak memakai dana (pad) atau bentuk apapun dari desa,,baik itu dana desa atau dana apapun dari desa atau pemerintah begitu ucap ibu watin di hadapan masyarakat yang bermusyawarah dikantor desa budimulya

terkait kabar tersebut sengaja diduga sebar luaskan
oleh beberapa warga baru-baru ini, pada kesempatan ini Kepala Desa (Kades) Samirin menyatakan dengan tutur sapa yang lembut bahwa kabar miring tersebut adalah benar-benar fitnah yang sengaja dibuat oleh warga yang tak bertanggungjawab.

dalam musyawarah dengan masyarakat desa budimulya bahwasanya mobil tersebut adalah dibeli oleh ibu watin selaku  yang mengambil kan mobil untuk pak kades budimulya itu memakai uang kantong pribadi bukan berasal dari hasil panen sawit dari lahan bengkok desa budimulya dan juga bukan dari uang (pad) dan bukan Pulo dari uang kas desa ataupun bukan dari uang anggaran dana desa atau pun uang negara yang ada didesa ,,, mobil yang dipake pak kades budimulya itu memang benar dari uang pribadi nya sendiri,, ungkap Bu watin dihadapan Polsek air kumbang dan beberapa anggota dari Polsek air kumbang dan staf dari kecamatan air kumbang dan juga dihadapan masyarakat desa budimulya sendiri

Kapolsek air kumbang juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat desa budimulya dalam penyampaian dalam penyelesaian salah faham warga atau masyarakat dalam menduga kepala desa budimulya menggunakan uang (pad) untuk keperluan pribadi atau untuk membeli mobil itu belum tentu benar

Penyebaran berita bohong atau hoax dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 390 KUHP, dan Pasal 263 KUHP.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen.
Pasal 390 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.

maka dari itu Kapolsek air kumbang beserta staf dari kecamatan air kumbang meluruskan permasalahan salah faham antara masyarakat desa budimulya dengan kepala desa budimulya,,klw memang itu memang benar tentunya kami sebagai aparat tidak akan tinggal diam maka dari jika ada permasalahan sudah seharusnya diselesaikan dengan musyawarah seperti ini agar tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan,,dan masyarakat juga memang harus tahu apa apa kegiatan didesa yang memang dianggarkan dari pemerintahan tapi masyarakat juga harus bisa apakah itu benar ada nya atau cuma hanya isu isu yang tidak jelas tujuan nya,

jadi kami selaku aparat penegak hukum setempat atau pihak Kapolsek menyatakan trimakasih karena warga desa budimulya dalam menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan kami juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat desa budimulya agar jika ada apa apa silahkan lapor ke pihak kepolisian

lanjut!! kades pun meminta pada kawan kawan media jika memang dapat temuan atau laporan dari masyarakat agar supaya hendak nya konfirmasi lah terlebih dahulu kepada yang bersangkutan supaya tidak menerbitkan berita yang dianggap opini karena tidak ada nya konfirmasi sebelum menayangkan berita Untuk itu, saya sarankan kepada rekan-rekan media sebagai mitra kami Kepala Desa, mengkonfirmasi jika menerima informasi seperti begitu agar memenuhi unsur etika jurnalistik.” pinta nya (M.Budy)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.