Melalui Kegiatan Masyarakat Yang ditingkatkan, Polres Banyuasin Wujudkan Wilayah Hukum Yang Aman, Nyaman dan Tentram

oleh -133 Dilihat
oleh

Liputanabn.com |BANYUASIN – SOC Shif A Polres Banyuasin Polda Sumsel, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (1/2) pukul 21.00 WIB malam, yang berlangsung di depan gerbang KM 42 Pemkab Banyuasin, Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin.

Kegiatan ini bertujuan untuk antisipasi tauran, balap liar, tindak pidana 3C, Distribusi Sembako, Judi, Miras, Prostitusi, Narkoba, Petasan dan Tindak Pidana Lainya di wilayah hukum Polres Banyuasin, berdasarkan Sprin Kapolres Banyuasin Nomor Sprin/123/I/ PAM.3.3/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Kegiatan KRYD tersebut dipimpin oleh Ka SPKT Polres Banyuasin Iptu Hikmawan Juzairi bersama Pama Polres Banyuasin Ipda Herlambang SH MSi, beserta Personil gabungan dari SoC regu A Polres Banyuasin.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan diawali dengan pengerahan personil dalam rangka KRYD Razia, Antisipasi 3C, Narkoba dan Tindak Pidana lainnya di depan Gerbang KM 42 Pemkab Banyuasin Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin IIi.

Mewujudkan wilayah hukum yang aman, nyaman, tentram dan harmonis bagi masyarakatnya terus dilakukan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK. Melalui jajarannya yang tersebar di wilayah ia memerintahkan pelaksanaan giat pengamanan dan penertiban, salah satunya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD.

Memastikan setiap kendaraan yang melintas di jalur depan gerbang KM 42 Kelurahan Kayuara Kuning dan selama pelaksanaan kegiatan KRYD para personil memeriksa satu persatu setiap kendaraan yang melintas. Bertujuan untuk menciptakan wilayah hukum yang aman, tertib dan kondusif.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui KA SPKT Polres Banyuasin Iptu Hikmawan Juzairi, mengatakan, dalam giat tersebut melakukan pemeriksaan kendaraan R2 dan R4 yang melintas di depan Gerbang KM 42 Pemkab Banyuasin dan juga melakukan pemeriksaan surat menyurat kendaraan R2 dan R4 yang melintas di depan Gerbang KM 42 Pemkab Banyuasin.

“Hasil dari kegiatan KRYD menunjukkan bahwa tidak ditemukan aksi tauran, balap liar, tindak pidana 3C, Distribusi Sembako, Judi, Miras, Prostitusi, Narkoba, Petasan dan Tindak Pidana Lainya di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ujar Iptu Hikmawan Juzairi.

Ia juga menyebut, belum ditemukannya kendaraan R4 dan R2 yang membawa barang terlarang maupun membawa barang hasil kejahatan. “Hasil Lainnya tilang Surat menyurat maupun kendaraan R2 dan R4, yakni SIM 1 buah, STNK 3 lembar dan teguran 20 kali.

Selain itu, personel yang bertugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuat keributan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta mengingatkan para pemuda agar tidak beraktivitas hingga larut malam.

Kegiatan KRYD selesai pada pukul 22.30 WIB, dengan situasi wilayah yang tetap aman dan kondusif. “Polres Banyuasin selalu siap dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Banyuasin melalui kegiatan KRYD, “pungkas dia.

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.