MANTAN MAHASISWA YANG KINI JADI SOPIR DITANGKAP SATRES NARKOBA POLRES OGAN ILIR

oleh -128 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Ogan Ilir, 30 Januari 2025 – Seorang pria berinisial MA, mantan mahasiswa yang kini berprofesi sebagai sopir, ditangkap oleh Unit 2 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di depan rumah tersangka yang berlokasi di Jl. Raden Pajeri, Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan dan Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 3,68 gram, yang disimpan dalam kotak rokok besi berlapis lakban coklat. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 1.110.000,-, yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sebuah celana pendek warna biru.

Dugaan Peran Sebagai Pengedar
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanjung Batu. Barang bukti yang ditemukan semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujarnya.

Tindakan Kepolisian dan Langkah Selanjutnya
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal.

Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah untuk mengembangkan kasus ini, termasuk Mengamankan tersangka dan barang bukti.Menguji sampel urine tersangka.Melakukan gelar perkara.Mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.
Menyusun berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.

Bagi Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat melapor ke Polres Ogan Ilir melalui layanan pengaduan atau nomor hotline yang tersedia “Ujar ” kasat narkoba polres Ogan ilir.Iptu surya.A. SH.

(*Humas res oi*)

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.