Penasehat Hukum Terdakwa : Keterangan Saksi Korban Tidak Sama Dengan Bukti Visum

oleh -162 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan dua orang saksi salah satunya saksi korban atas nama Jamak Udin, dan satu ahli.

Dalam sidang kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban atas nama Jamak Udin mengalami luka tusuk yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Rusli.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, saksi korban Jamak Udin menyampaikan dirinya ditusuk menggunakan sajam dan kemudian dilempari pasir.

“Saat itu saya sedang mendampingi salah satu paslon, tiba-tiba saja terdakwa mendekat dan menusuk saya dibagian punggung. Mendapat serangan dadakan tersebut, terdakwa kembali menyerang menggunakan sajam dan menusuk di bagian leher belakang,” tuturnya.

Usai sidang tim kuasa hukum terdakwa Zali Zainal SH, didampingi Ricky MZ SH, mengatakan, keterangan saksi korban tadi tidak sama dengan bukti visum dirinya sendiri.

“Korban mengaku terdapat luka tusuk di tubuhnya beberapa lubang, sedangkan bukti visum dokter/ahli jelas hanya terdapat 2 lubang,” tegas kuasa hukum

Selain itu saksi mengaku senjata yang di gunakan ada kujang, pisau, dan benda tajam lainnya. Sedangkan, barang bukti yang diperlihatkan JPU hanya ada Kujang.

“Penusukan pertama di lakukan dibagian punggung setelahnya bagian leher. Yang bagian leher, saksi korban mengaku bukan terdakwa yang melakukannya,” ujarnya

Ditambahkan Ricky MZ SH, keterangan Ahli yang dihadirkan JPU tadi juga sangat menguntungkan pihak terdakwa.

“Dalam keterangannya disampaikan lebar luka tusuk pada dua bagian yang terluka ukurannya berbeda satu dengan lainnya, termasuk kedalaman lobang pada masing-masing pun juga berbeda. Hal tersebut, jelas mengkonfirmasi bahwa di dua bagian luka tusukan, besar kemungkinan menggunakan senjata yang sama, yaitu kujang,” ungkapnya

Ia juga menjelaskan, bentuk daripada senjata kujang yang telah diperlihatkan JPU, pada bagian depannya berukuran kecil dan pada bagian belakangnya lebih besar.

“Ahli tadi menyampaikan bahwa pada bagian leher dan punggung, lebar lukanya berbeda. Yang bagian punggung lebar 4 cm dan leher 2 cm. Jelas itu mengkonfirmasi bahwa, senjata yang digunakan terdakwa hanyalah kujang saja bukan banyak senjata,” tuturnya.

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.