Dugaan Korupsi Proyek DSP BPBD OKU Timur tahun 2023, DPD LAI BPAN layangkan Surat ke Kejati Sumsel

oleh -107 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Sumsel – Pengadaan lelang proyek pekerjaan pada Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Bersumber dari APBN Tahun 2023 diduga kuat dikondisikan hingga menuai kontoversi dan menjadi sorotan publik.

Dewan Pimpinan Daerah Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan, menyikapi terkait carut marutnya tender pengadaan proyek pekerjaan di dinas (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan

Kami mendapatkan pengaduan dari salah seorang kontraktor, pelaksana Pekerjaan Pembuatan Sekat Kanal, spilway, kolam retensi, sodetan sungai dan normalisasi daerah rawan karhutla, sumber dana siap pakai (DSP) APBN 2023 yang terletak di Desa Meluai Indah, Rasuan A, Rasuan B.
meskipun pekerjaan telah selesai dan telah dilakukan Proses Hasil Pekerjaan (PHO), di tahun 2023, kontraktor tersebut masih belum menerima pembayaran hingga saat ini, Ungkapnya

” Ya beberapa kontraktor yang merasa di permainkan oleh kebijakan yang di buat oleh Kadis BPBD OKU TIMUR” tambahnya

Syamsudin Djoesman menjelaskan, berdasarkan aduan dan laporan tersebut hari ini kami telah melayangkan surat kepada Bupati Oku Timur, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Oku Timur, untuk dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terkait temuan kami

”Surat kami ini menduga ada persekongkolan, yang terindikasi bermuatan tindak pidana korupsi, dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar, yang dilakukan oleh Kepala Dinas BPBD Oku Timur, serta Pokja, yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” katanya

Masih kata Syamsudin, Ia berharap, dengan layangan surat dari Dewan Pimpinan Daerah Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Inspektorat dan Bupati, dapat segera mengambil langkah taktis guna memberikan kepastian hukum serta pembayaran bagi para kontraktor yang telah mendapatkan proyek tersebut.” jelasnya

Berdasarkan kronologi yang telah jelas kan sebelumnya, pembayaran Proyek Pembuatan Sekat Kanal, spilway, kolam retensi, sodetan sungai dan normalisasi daerah rawan karhutla, sumber dana siap pakai (DSP) APBN 2023, merupakan Kewajiban Dinas BPBD Oku Timur sebagai pemberi pekerjaan untuk segera melakukan pembayaran atas hak Kontraktor sebagai penerima jasa pekerjaan.” terangnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut kami penundaan pembayaran yang di lakukan oleh pihak BPBD Oku Timur, merupakan tindakan pidana, bukan perdata seperti yang selama ini di tuduhkan oleh oleh salah seorang Kontraktor berinisial B, melalui surat resmi kami layangkan hari ini, kami menemukan adanya indikasi Korupsi serta perbuatan melawan hukum terkait penundaan pembayaran serta Korupsi di 3 pekerjaan yang hanya menganggarkan 13 persen dari besaran anggaran yang telah di tetapkan, dengan nominal fantastis sebesar ini, kenapa pihak BPBD tidak mampu melaksanakan kewajibannya terkait sisa pembayaran pekerjaan tahun 2023. Kemana larinya uang miliaran rupiah tersebut, terangnya

”Untuk itu kami meminta pihak Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur segera melakukan audit kepatuhan terhadap kinerja Pokja dalam melakukan tata cara evaluasi pengadaan sebagaimana yang berlaku sesuai peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 dan aturan-aturan pengadaan lainnya. Serta menelusuri keterlibatan Kepala dinas BPBD Oku Timur, dalam pelaksanaan Tender yang diduga melibatkan putranya selaku pemenang tender, kami juga meminta Bupati untuk memberikan sanksi hukuman disiplin pegawai, sanksi berat terhadap oknum tersebut, tandasnya.

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.