Diduga Kepala Desa Rejosari Jaya (rupaili) Tidak Bersedia Dikonfirmasi Terkait Anggaran Dana Desa Tahun 2024

oleh -212 Dilihat
oleh

Liputanabn.com |  Sumsel.Jumat 7 Maret 2025– Ada apa dengan oknum kades Rejosari jaya sebagai pejabat publik tidak mau dikonfirmasi terkait anggaran dana desa tahun 2024 kades tersebut tidak berada dikantor desa ,, team media hanya bertemu dengan beberapa perangkat desa Rejosari jaya pada Jumat 7 Maret 2025 pukul 10 wib ,padahal sebagai pengguna anggaran yang mengelolah dana desa,tetapi oknum kades tak mengindahkan PERS sebagai penghubung pemerintah dengan rakyat.

Namun oknum kades tidak mau atau tidak bersedia dikonfirmasi ,saat reg tim media mencoba bertanya tentang anggaran dana desa Rejosari tahun 2024 saat ditemui dikantor desa nya alhasil sang kepala desa tidak mau dikonfirmasi malahan melalui telepon whatsapp menghubungi sekdes, desa Rejosari jaya mengatakan kepada team media untuk menemui ketua forum desa,kecamatan belitang jaya, kabupaten Ogan Komering ulu Timur (Okut) provinsi Sumatera Selatan, sebagai media yang menjalan tugas PERS tertulis dalam kitab undang – undang nomor 40 tahun 1999, melakukan konfirmasi terkait anggaran dana desa Rejosari jaya tahun 2024

team media mencoba melakukan konfirmasi terkait perihal rincian realisasi anggaran dana desa atau pun APBDES tahun 2024 Rp.913 303 000, namun sangat disayangkan jangan mendapatkan jawaban dari kepala desa Rejosari jaya malahan melalui via telepon kepala desa menghubungi sekdes Rejosari jaya mengatakan seharusnya media ,tu datang konfirmasi dengan ketua forum desa bukan dengan kepala desa Rejosari jaya ucap(rupaili) kepala desa Rejosari jaya,, salah satu dari team media pun mempertanyakan apa hubungan nya yang kami konfirmasi terkait anggaran dana desa Rejosari jaya tahun 2024 kenapa harus ketua forum desa yang harus ditemui apakah yang mengelola anggaran dana desa Rejosari jaya tahun 2024 ini ketua forum desa yang mengelola nya,ada apa dengan kades Rejosari jaya dengan (pak Sartono) selalu ketua forum desa di kecamatan belitang jaya

Dikantor desa Rejosari jaya sekretaris desa juga  menggatakan pada team media saat dikonfirmasi laporan anggaran dana desa atau APBDES tahun 2024 mengatakan pada awak media dikantor desa kepala desa Rejosari jaya  tidak bisa  dan tidak mau memberikan tanggapan apapun dalam ketentuan keterbukaan informasi publik tertulis dalam kitab undang – undang nomor 14 tahun 2008,terkait pisik bangunan, desa yang dianggarkan dari dana desa  semua nya tanya kepada kepala desa jangan sama kami yang hanya sebagai anak buah kepala desa Rejosari jaya, atau kami cuma perangkat desa,,, ber ulang ulang sekdes Rejosari jaya menyampaikan pada awak media temui ketua forum desa ,, untuk konfirmasi terkait perihal anggaran dana desa Rejosari jaya tahun 2024 ucap kepala desa Rejosari jaya melalui sekdes nya,, memang nya ketua forum desa kah yang mengelola anggaran dana desa Rejosari jaya ini , bukan kepala desa Rejosari jaya sendiri yang mengelola anggaran dana desa nya sendiri kenapa ketua forum ada apa dengan semua ini

Bukan kah anggaran dana desa itu harus dikelola oleh kepala desa masing masing atau kah kepala desa lain yang bukan kepala desa Rejosari jaya boleh mengelola anggaran dana desa Rejosari jaya ini apakah begitu atau hal  yang seperti ini dibolehkan pemerintahan,

Padahal untuk Penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai ke anggaran dana desa itu harus dikelola oleh kepala desa Rejosari jaya sendiri .apakah ada undang undang yang memperbolehkan kepala desa lain mengelola anggaran dana desa lain yang bukan desa nya sendiri atau hal yang seperti ini sudah terbiasa dilakukan oleh kades Rejosari jaya atau kepala desa Rejosari jaya tidak mampu mengelola anggaran dana desa nya sendiri nya sehingga dia selaku kepala desa Rejosari jaya sendiri menyuruh pihak media harus konfirmasi terkait dana desa Rejosari jaya

Ataukah memang tidak ada keterbukaan informasi publik didesa Rejosari jaya terhadap masyarakat tentang anggaran dana desa’ dari tahun keetahun sehingga Apapun itu anggaran Anggaran yang digelontorkan

pemerintahan ke desa Rejosari jaya tidak perlu diketahui oleh masyarakat desa setempat menurut keterangan yang Kami dapatkan dilapangan kades Rejosari jaya tersebut sejak menjabat sebagai kepala desa tidak pernah ngantor sana sekali mana

kedisiplinannya sebagai kepala desa yang seharusnya difahaminya
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Jadi Kami minta kepada Bupati Oku Timur H.Lanosin S.T untuk segera memanggil Kades tersebut dan memberikan sangsi tegas.”(M.budy)

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.