Miriis..!!! Di Pasar Binuangeun Masih Ada Kambing Berkeliaran dan Sampah Berserakan

oleh -1729 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak –  Senin(03/07/2023) Pasar Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak-Banten,merupakan pasar yang berhadapan langsung dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tak heran jika banyak dikunjungi oleh warga dari luar desa atau pun luar wilayah karena keberagaman jualannya mulai dari pakaian,sayuran,ikan,dll ada di pasar ini.

Namun ditengah ramainya pengunjung pasar awak media menemukan sebuah ke anehan yaitu masih banyaknya kambing berkeliaran dan sampah berserakan tak terurus.

Cakok merupakan petugas parkir dipasar mengatakan” setiap hari kambing kambing tersebut berada di pasar tak sedikit pedagang juga diganggu sama kambing sampai dagangannya pun di acak acak dan sampah juga berserakan seperti dibiarkan padahal pungutan untuk kebersihan setiap hari dipungut “.kata cakok.

Tak hanya itu,salah satu pedagang juga mengatakan ” saya sangat terganggu dengan kambing kambing itu setiap hari dagangan saya selalu dimakan dan di acak acak oleh kambing tersebut,sampah yang acak acakan juga kadang menimbulkan aroma yang sangat bau “.ucap pedagang.

Masih dari komentar pedagang yang enggan disebutkan namanya” jika melihat ke desa desa yang lain hewan liar itu sudah tidak ada lagi berkeliaran dikampung kampung karena desa tersebut sudah dibuatkan PERDes tentang hewan liar,kenapa di Desa Muara ini seperti dibiarkan hewan berkeliaran padahal binuangeun ini sudah termasuk wilayah kota namun hewan liar dan sampah masih menjadi sorotan “.ujarnya.

Warga Desa Muara juga mengeluhkan tentang kambing berkeliaran yang sering memakan tanaman warga dan ada juga yang masuk kedalam rumah warga mengacak ngacak perabot,kemana pihak pemerintah Desa padahal warga sudah sering memberikan masukan agar segera dibuatkan Peraturan Desa tentang hewan liar ini namun sampai saat ini tidak pernah direspon.kata warga.

Harapan petugas parkir,para pedagang,dan warga Desa Muara kepada pemerintah Desa dan Dinas Terkait agar segera dibuatkan Peraturan Desa (PERDes) tentang hewan liar dan penertiban sampah sampah yang berserakan agar tidak menggangu warga,kenyamanan pengunjung, dan juga pedagang. tutupnya  (Asep Otoy)

Editor : Mastari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.