Sat Narkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Daerah Hukum Kabupaten Lebak

oleh -137 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak. Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan,menguasai,menjual,membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jum at (25/4/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan pengungkapan dan penangkapan kasus sabu sabu pada waktu Kejadian
Senin 22 April 2025 sekira jam 20.00 Wib.

Kami berhasil menangkap 1 ( Satu) tersangka di sebuah rumah yang beralamat di Perum griya pajagan permai blok E No.5 RT/RW 006/001 Kel/Ds. Pajagan Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten. Atas nama DD EFD Bin PP EFD, Lahir Jakarta, 08 April 1980, Umur 45 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan SMP (Lulus), Alamat di Perum griya pajagan permai blok E No.5 RT/RW 006/001 Kel/Ds. Pajagan Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten.NIK:3671110804800005.

Dengan barang bukti yang ada padanya 1 (Satu) bungkus bekas rokok filter berisikan 6 (Enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto : 1,85 Gram, 1 (Satu) buah pipa kaca bekas pakai dan 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna merah

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 20.00 Wib di sebuah rumah yang berada di Perum Griya Pajagan Permai Blok E No.5,Rt/Rw 006/001, Kel/Ds. Pajagan, Kec. Sajira, Kab. Lebak, Prov. Banten, telah dilakukan penangkapan terhadap Sdr. DD EFD Bin PP EFD , karena diduga keras telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan hukum,memiliki,menyimpan,menguasai,menjual,membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, pada saat dilakukan Penangkapan terhadap para Tersangka kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok filter berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto : 1,85 Gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna merah, selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna di proses Hukum.

Karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) dan maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara pungkas Narkoba Polres Lebak.

Editor : Mastari bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.