Liputanabn.com | Musi Rawas – Mendengar ada jurnalis media online yang bertugas liputan mendapat perlakuan intimidasi dan pengusiran dari oknum Sat Pol PP di Pemkab Musi Rawas, Ketua IKATAN WARTAWAN ONLINE INDONESIA ( IWO I ) Ogan Ilir, YASANDI, geranm. Pasalnya, tindakan oknum Sat Pol PP melanggar UU Pers No 40 tahun 1999.Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3.
“Jelas melanggar dan melawan hukum, Oknum Sat Pol PP harus ditindak tegas,” ujar Yasandi Sabtu (15/7/2023).
Lanjut dia, bila oknum Pol PP ini tidak diberikan sanksi, tentunya tidak akan memberikan efek jera. Bahkan, bakal terulang lagi kejadian serupa. Tidak itu saja,”
Pimpinan Sat Pol PP Musi Rawas harus bertanggung jawab terhadap anak buahnya, yang berperilaku tidak sopan pada profesi jurnalis. “Kami minta Bupati Mura Hj. Ratna Machmud. mengevaluasi kinerja pimpinan Sat Pol PP Musi Rawas, karena dinilai gagal membina anak buahnya,” tegasnya.
Yasandi juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dan menindak perbuatan oknum Sat Pol PP sesuai Undang Undang Pers. “Bila ada pengaduan ke Polres, kami minta APH segera usut tuntas dan tegakkan keadilan sesuai Undang undang pers,
Saya berharap kepada satgas pol PP untuk mencontoh pol PP di kabupaten Ogan Ilir,semuanya Rama dan bersahabat kepada awak media,” pungkasnya. DPD Iwo i Ogan Ilir
Editor : Bolok