Keluhan Warga Desa Tlangoh Terkait Tambak Udang Yang Diduga Ilegal di Bangkalan

oleh -52 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Bangkalan, 6 September 2025 — Warga dan petani di Desa Tlangoh mengeluhkan keberadaan tambak udang ilegal yang telah lama beroperasi tanpa izin resmi. Keberadaan tambak ini menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kerusakan lahan pertanian, pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Dampak Langsung Terhadap Petani dan Warga:

Limbah dari tambak mencemari lahan pertanian, menurunkan kesuburan tanah, bahkan membuat lahan tidak lagi produktif.

Air laut tercemar, menyebabkan berbagai penyakit kulit dan bau tidak sedap, yang merusak aktivitas nelayan dan hasil tangkapan mereka.

Bau busuk dari tambak menyebar ke udara sekitar, mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.

Salah satu tambak udang di kawasan Tlangoh telah beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun tanpa izin resmi, sehingga tidak ada pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pemilik tambak enggan bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan limbahnya, menyebabkan ketidakjelasan permasalahan ini.

Berdasarkan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dengan perubahan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja), kegiatan yang merusak lingkungan dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Namun, pemilik tambak ilegal seringkali tidak kooperatif dan menyembunyikan data, menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi dan penindakan.

Masyarakat menuntut tindakan tegas dari pemerintah agar tambak ilegal dapat segera ditertibkan demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bangkalan.”Tandasnya ( Ansori )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *