Oknum Bidan di Ogan Komering Ilir Diduga Melakukan Pungli, Berusaha Kembalikan Uang Kepada Pasien

oleh -25 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Seorang oknum bidan di Desa Embacang Permai, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dilaporkan terlibat dalam praktek pungutan liar (pungli) terhadap keluarga pasien yang dirujuk ke rumah sakit di Kayu Agung. Selasa 21 Oktober 2025

Beberapa media melaporkan bahwa oknum bidan tersebut kini berusaha untuk mengembalikan uang hasil pungli yang telah dipungut. Tindakan tersebut tampaknya merupakan respons terhadap sorotan publik yang berkembang.

Namun, perlu diingat bahwa pungutan liar merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam undang-undang ini, pungutan liar termasuk dalam kategori korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan dinas kesehatan setempat segera memproses kasus ini dengan serius untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku pungli.

Pengawasan terhadap praktik kesehatan di wilayah tersebut juga perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tetaplah waspada dan laporkan setiap praktik pungli kepada pihak berwenang agar kesehatan masyarakat dapat terjamin dan pelayanan kesehatan berlangsung dengan baik dan transparan.” Tandasnya. ( Red )

Editor : Bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.