Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curas, Satu Tersangka Ditembak Kakinya Saat Berusaha Kabur

oleh -35 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – Unit Reskrim Polsek Rambutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Satu pelaku berhasil diamankan setelah melalui pengejaran, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka yang ditangkap adalah ANT (26), warga Desa Secondong Dalam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ia ditangkap setelah melakukan perlawanan dan upaya pelarian, yang berujung pada tembakan dari petugas yang mengenai kaki kirinya.

Kapolsek Rambutan, IPTU HARMOKO, S.H., M.H., dalam laporannya kepada Kapolres Banyuasin, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat kejadian, korban, APRIANI (26), sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BG-6980-JBL bersama anak perempuannya usai menjemputnya dari sekolah. Di Jalan Raya Pangkal Desa Siju, di mana kondisi jalan berlubang, korban melaju dengan perlahan.

Tiba-tiba, tersangka ANT keluar dari semak-semak di sisi jalan dan berusaha menghentikan laju motor korban dengan mengacungkan sepotong kayu sambil berteriak, Korban berusaha menghindar, namun ANT mengejar dan berhasil memegang stang motor, menyebabkan korban, anaknya, dan sepeda motor terjatuh.

Pada saat itulah, pelaku kedua yang kini berstatus DPO (RS) , muncul dan ikut membantu merampas sepeda motor serta satu unit ponsel VIVO Y36 milik korban. Kedua pelaku kemudian berboncengan melarikan diri ke arah Desa Jermun, Kabupaten OKI.

Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami luka lecet pada kaki kanan. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 31.400.000,-.

Setelah menerima laporan polisi (LP/B-20/X/2025/SPKT), Kapolsek Rambutan memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA WIJOKO TRIYONO, S.H., untuk melakukan penyelidikan. Tim Black Panther Polsek Rambutan kemudian bergerak untuk melacak pelaku.

Setelah melalui penyelidikan, pada Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengetahui keberadaan ANT di Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Setelah diamankan, tersangka ANT mengakui perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari dirinya adalah satu lembar jaket warna kuning yang dipakainya saat beraksi.

Dalam pengakuannya, ANT menyebutkan bahwa sepeda motor dan ponsel hasil curasan telah dijual oleh pelaku kedua (RS) seharga Rp 5.500.000,-. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dihabiskan oleh kedua pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini, ANT dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengejar pelaku ke 2 RS yang saat ini berstatus DPO. Kasus ini akan segera dilengkapi berkasnya dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.