Polrestabes Palembang Ungkap Penipuan Modus Penukaran Uang Baru, Oknum PNS Guru Diamankan dengan Kerugian Rp90,6 Juta

oleh -41 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG — Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp90.600.000 yang menimpa seorang warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Petugas Unit Ranmor Polrestabes Palembang menerima terlapor pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1031/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 31 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Selasa (17/3/2026) di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati. Korban berinisial HO (25) mengaku dihubungi terlapor berinisial FY (42), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru.

Dalam komunikasi tersebut, terlapor menawarkan kerja sama pengumpulan uang pecahan baru mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 dengan imbalan keuntungan sebesar 20 persen dari total uang yang disetorkan.

Selanjutnya, korban mengumpulkan uang senilai Rp75.500.000 dan menyerahkannya melalui perantara berinisial T. Namun, setelah uang diterima, terlapor tidak kunjung mengembalikan dana maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian mencapai Rp90.600.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti. Petugas berhasil menghimpun bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, dokumentasi foto dan video transaksi, rekaman CCTV, rekening koran bank milik korban, serta satu unit telepon genggam yang digunakan terlapor.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan 486 KUHP.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Kapolda Sumsel Sandi Nugroho dalam mendorong seluruh jajaran untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan tuntas tanpa memandang latar belakang pelaku.

Kapolrestabes Palembang Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum.

“Setiap laporan masyarakat adalah amanah. Penyidik kami bekerja maksimal untuk memastikan seluruh alat bukti terpenuhi sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara adil,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan kepercayaan dan iming-iming keuntungan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran keuntungan yang tidak wajar. Jika menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan ke kepolisian. Polda Sumsel siap memberikan perlindungan hukum secara maksimal,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Polrestabes Palembang masih melanjutkan proses penyidikan, melengkapi administrasi perkara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan penipuan dapat menyasar siapa saja dan memanfaatkan berbagai modus, sehingga kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam pencegahan.

Editor : Mastari/Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.