Pipa Transmisi PDAM Merah Mata–Kenten Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Bernilai Miliaran Disorot

oleh -268 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | BANYUASIN – Proyek pembangunan pipa transmisi PDAM dari kawasan Merah Mata menuju Kenten menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pipa yang dipasang di lapangan diduga tidak tertanam sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut disebut-sebut menggunakan anggaran lebih dari Rp3 miliar.

Namun, kondisi fisik di lapangan justru memunculkan pertanyaan terkait kualitas pengerjaan dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pemasangan pipa yang tidak sesuai standar dapat berdampak pada gangguan distribusi air bersih hingga potensi kerusakan jaringan dalam jangka pendek.

Secara teknis, pipa transmisi air bersih seharusnya ditanam pada kedalaman tertentu guna melindungi dari beban di atas permukaan, perubahan struktur tanah, serta faktor eksternal lainnya.

“Kalau tidak ditanam sesuai standar, risiko bocor atau rusak itu besar. Ini bisa merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan,” ungkap salah satu warga.

Dari aspek hukum, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pelaksana proyek memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Lebih jauh, apabila proyek tersebut terbukti menggunakan anggaran negara atau daerah dan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara pidana.

Selain itu, dalam perspektif kontraktual, pelaksana proyek juga dapat dinilai melakukan wanprestasi apabila tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerja.

Masyarakat pun mendesak agar pihak terkait, baik dari internal PDAM maupun instansi pengawas, segera melakukan audit teknis serta investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Keterlibatan aparat penegak hukum juga dinilai penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Publik berharap adanya penjelasan terbuka serta langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga kualitas infrastruktur dan kepercayaan masyarakat.(Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.