Polres Prabumulih Ringkus Empat Pria Terkait Pesta Narkoba di Sidogede Utara

oleh -1861 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Prabumulih. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) dini hari, petugas mengamankan empat pria berinisial YI (45), J (36), MD (41), dan EH (46) di sebuah rumah di Jalan Masjid Nurul Falah, Kelurahan Sidogede Utara, Kecamatan Prabumulih Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba yang kerap berpindah lokasi di lingkungan pemukiman warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan para pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan penindakan setelah lokasi target dipastikan. Sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati keempat pelaku sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam proses penangkapan, tersangka YI sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang 24 paket sabu ke atas meja. Namun, tindakan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang langsung mengamankan seluruh barang bukti di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil interogasi awal, YI mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang bandar berinisial K, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, tiga pelaku lainnya mengakui telah mengonsumsi narkotika, namun tidak mengetahui asal kepemilikan barang tersebut.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita barang bukti berupa 24 paket klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,68 gram, uang tunai sebesar Rp300.000, satu alat hisap (bong), serta satu lembar plastik klip bening kosong.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Kami terus bekerja secara presisi dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.