Polrestabes Palembang Buru Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

oleh -275 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG — Polrestabes Palembang bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Gandus, Kota Palembang, Minggu (3/5/2026) malam.

Korban berinisial PS (12), seorang pelajar, saat ini telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan setelah peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus.

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya hendak menuju kegiatan di lingkungan sekitar. Dalam perjalanan, korban didatangi seorang laki-laki tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan menggunakan jaket atribut layanan transportasi daring. Pelaku diduga menawarkan tumpangan serta iming-iming kepada korban.

Situasi kemudian berubah ketika pelaku diduga memaksa korban untuk ikut. Rekan korban yang merasa takut segera melapor kepada orang tua korban. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi trauma dan langsung dibawa pulang sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian langkah cepat, mulai dari pemeriksaan korban, saksi, hingga pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas utama.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban, pelapor, dan saksi. Saat ini fokus kami adalah penguatan alat bukti serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujarnya.

Korban juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan memastikan bahwa tim di lapangan terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang identitasnya sedang didalami.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku terkait perlindungan anak dan KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui informasi terkait kejadian ini.

Penanganan cepat ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.