Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Banjarsari

oleh -43 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial DP (21), MY (26) dan MF (19).

 

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh anggota Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Saepudin pada Kamis (07/05/2026) dini hari.

“Petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Banjarsari dan mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti,” ujar Epi. Jum’at (8/5/2026).

 

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Sawit II, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yakni MY dan MF.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

11 butir obat jenis Tramadol HCI

104 butir obat jenis Hexymer

1 buah tas selempang warna hitam

1 unit handphone merek Infinix warna biru

1 unit handphone merek Samsung warna biru tua

“Hasil interogasi sementara, tersangka MY mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari wilayah Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Bojong Juruh II, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari. Petugas berhasil mengamankan tersangka DP yang diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa:

253 butir obat jenis Tramadol HCI

177 butir obat jenis Hexymer

1 unit handphone merek Vivo warna biru

1 buah tas selempang warna hitam

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka DP mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari tersangka MY,” tambah AKP Epi Cepiyana.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang maupun narkoba,” tutupnya

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.